TRIBUNTRAVEL.COM - Video viral di TikTok menunjukkan curhatan pengendara yang kena tarif tol Rp 724.000.
Pengendara tersebut diketahui melewati jalan tol Cikampek Utama saat menuju Bandung, Jawa Barat.

Padahal normalnya pengendara yang menuju Bandung hanya akan dikenakan tarif Rp Rp 64.500.
Melalui video yang diunggah akun TikTok @elanggaleo, sang pengemudi mengaku kaget saat tagihan tarif tol mencapai lebih dari Rp 700 ribu.
Baca juga: Viral di TikTok, Seorang Ibu Aniaya Anaknya yang Masih Balita Gegara Ketinggalan Kereta
Dalam video yang viral itu, tertulis asal gerbang tol yang ia masuki sebelumnya adalah Cikampek Utama.
Kemudian mobil tersebut keluar di Pintu Tol Cikampek Utama 4.
LIHAT JUGA:
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," tulisnya.
Namun rupanya, kesalahan sang pengemudi tersebut yang membuat tarif tol membengkak.
Pengemudi tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Baca juga: Viral Wisatawan Protes Mahalnya Harga Tiket & Parkir Kebun Raya Bogor, Begini Kata Pengelola
Padahal putar balik atau u-turn merupakan larangan dalam berkendara di jalan tol.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh ruas tersebut.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 mengenai jalan tol.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum," ungkap Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).
"Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," sambungnya.
Sedangkan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna tol akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif terjauh.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin," jelasnya.
"Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," sambung dia.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Mahasiswi Sindir Fasilitas Minim di Lokasi KKN, Berujung Diusir Warga
Baca juga: Viral Seorang Wanita Promosikan Manfaat Memeluk Pohon, Sebut Bisa Bikin Lebih Rileks
Ditelusuri Jasa Marga
Melansir Kompas.com, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) pun menelusuri kejadian yang viral di media sosial mengenai pengguna jalan Tol Cikampek Utama dikenakan tarif tol Rp 724.000.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi mengatakan, pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000.
Baca juga: Viral Bule Pukuli Warga di Nusa Penida Bali, Ternyata Gegara Pindahkan Posisi Motor
Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.
"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Video Pengemudi Ngeluh Kena Tarif Tol Cikampek hingga Rp 724 Ribu, Ternyata Ini Sebabnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.