TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang sering melintasi Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sebaiknya bersiap.
Tarif tol pada ruas Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi akan dilakukan penyesuaian.
Baca juga: Pengemudi Mobil Pelat Dinas Polri Ogah Bayar Tol, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Geger Pria Temukan Harta Karun Dekat Tol Solo-Jogja, Ngaku Dapat Petunjuk Lewat Mimpi
Penyesuaian tarif pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) diberlakukan mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca juga: Viral Video Sejumlah Motor Polisi Masuk Jalan Tol, Simak Faktanya
Baca juga: Nekat! Viral 2 Pejalan Kaki Wanita Sembarangan Nyeberang di Jalan Tol Medan
"Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 kilometer (km) mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB," tulis Jasa Marga dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/5/2023).
"Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB," sambungnya.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah.
"Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi," pungkasnya.
Berikut besaran tarif jarak terjauh.
Baca juga: Balik ke Perantauan, Cek Daftar Rest Area di Jalur Tol Surabaya-Solo untuk Arus Balik Lebaran 2023

Ruas Jalan Tol Cipularang
- Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp42.500
- Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
- Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp103.500
Ruas Jalan Tol Padaleunyi
- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
- Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
- Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp23.500
- Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500,-
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Senin Depan, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ini Besaran Tarif Terbarunya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.