Breaking News:

Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari Super Air Jet, AirAsia, Lion Air dan Batik Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp Rp 934 ribuan.

Flickr/Jernej Furman
Ilustrasi tiket pesawat murah untuk penerbangan Jakarta-Lampung yang bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 934 ribuan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terbang ke Lampung dari Jakarta kini lebih hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah.

Traveler bisa memesan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dengan tarif mulai Rp 934 ribuan sekali jalan.

Ilustrasi tiket pesawat murah untuk penerbangan Jakarta-Lampung saat mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi tiket pesawat murah untuk penerbangan Jakarta-Lampung yang bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 934 ribuan.. (Pixabay.com/StockSnap)

Tercatat ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

Nah, kali ini TribunTravel punya rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari Super Air Jet, AirAsia, Lion Air dan Batik Air.

Pesan hotel murah di Lampung, klik di sini.

Tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dari keempat maskapi tersebut bisa dipesan untuk keberangkatan pada Kamis, 17 April 2023.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Radin Inten II (TKG).

Pesan tiket masuk wisata di Lampung, klik di sini.

Melansir Skyscanner, Rabu (19/4/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

1. Super Air Jet

2 dari 4 halaman

Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung dengan tarif Rp 934.364 sekali jalan.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Lampung, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung saat mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung saat mudik Lebaran 2023. (Instagram/@superairjet)

Beli oleh-oleh keripik pisang khas Lampung, klik di sini.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 07.45 WIB.

Setelah 45 menit, penerbangan akan tiba di Lampung pada pukul 08.30 WIB.

2. AirAsia

Tiket pesawat murah Jakarta-Lampung turut ditawarkan maskapai AirAsia.

Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 16.15 WIB.

Layanan penerbangan tersebut dapat dinikmati dengan tarif sebesar Rp 945.000 sekali jalan.

Ilustrasi pesawat AirAsia yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung saat mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi pesawat AirAsia yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung. (Instagram.com/@airasia_bhsindonesia)

3. Lion Air

3 dari 4 halaman

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung ialah Lion Air.

Ada cukup banyak pilihan jadwal keberangkatan yang ditawarkan Lion Air untuk rute Jakarta-Lampung.

Berikut pilihan jadwal keberangaktannya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 10.45 WIB: Rp 954.224

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 15.20 WIB: Rp 954.224

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 10.15 WIB: Rp 1.140.044

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 13.20 WIB: Rp 1.140.044

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 18.50 WIB: Rp 1.140.044

4. Batik Air

Ilustrasi pesawat Batik Air yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung saat mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi pesawat Batik Air yang melayani penerbangan Jakarta-Lampung. (Dok. Batik Air)

Berikutnya, ada Batik Air yang turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

4 dari 4 halaman

Dengan tarif sebesar Rp 1.100.578 sekali jalan, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 10.15 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 13.20 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Lampung pada pukul 18.50 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Murah untuk Mudik Lebaran, Mulai Rp 700 Ribu

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang dari Super Air Jet, Tarifnya Mulai Rp 621 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahJakartaLampung
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved