TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa libur Lebaran 2023 tarif parkir di Jogja akan naik 5 kali lipat.
Kenaikan tarif parkir di Jogja ini juga diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pemkot Jogja mengizinkan pengelolaan tempat parkir swasta supaya menaikan tarif hingga 5 kali lipat dari TKP yang dikelola pemerintah.
Kenaikan tarif parkir di Jogja ini berlaku selama masa libur Lebaran 2023.
Baca juga: HeHa Forest Sudah Buka Mulai Hari Ini, Jadi Tempat Wisata Baru di Jogja yang Patut Dikunjungi
Walaupun kebijakannya terdengar kontroversial, namun peraturan tarif parkir di Jogja sudah berlandaskan payung hukum.
Kebijakan ini juga berlaku supaya mengantisipasi penetapan banderol di luar kewajaran.
Tonton juga:
Dilansir TribunTravel dari TribunJogja, Senin (17/4/2023), Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengungkapkan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.
Tarif swasta diatur paling tinggi 5 kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 2 soal pungutan jasa parkir.
"Tarif dasar motor Rp2 ribu, itu maksimal ketika momen seperti ini hanya bisa 5 kali dari Rp2 ribu, untuk yang swasta. Kalau (TKP yang dikelola) pemerintah tidak naik," ucap Sumadi, Minggu (16/4/2023).
Namun, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif perparkiran terbagi dalam tiga kawasan.

Tiga kawasan tarif parkir di Jogja ini meliputi sepeda motor roda dua di Kawasan I yang mencakup area seputar Malioboro dipatok Rp2 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp1.500 untuk jam-jam berikutnya.
Sementara itu, kawasan II dan III ditetapkan dengan nominal Rp 1.000 (tanpa disertai tarif progresif).
Untuk kendaraan berjenis roda empat atau tiga sesuai peraturan, dikenakan Rp5 ribu pada dua jam pertama dan Rp2.500 untuk jam-jam berikutnya di Kawasan I.
Kendaraan roda empat atau tiga di kawasan II dan III dibanderol Rp 2.000 (tanpa patokan durasi) seperti retribusi kendaraan roda dua.
Menurut Sumadi melalui kebijakan yang telah berpayung hukum, mengharapkan supaya juru parkir tidak mematok tarif parkir sesuka hati saat libur Lebaran 2023.
Sumadi menegaskan fenomena parkir nuthuk sempat berulang kali terjadi beberapa waktu lalu di Jogja.
Baca juga: 5 Tempat Makan Siang Enak di Jogja yang Legendaris, Termasuk SGPC Bu Wiryo 1959
Kejadian parkir nuthuk yang berulang kali terjadi sempat viral.
Aksi parkir nuthuk yang viral menyebabkan citra pariwisata Jogja menjadi rusak.
"Kami mengimbau untuk parkir itu jangan sampai nuthuk, apalagi kalau sampai di-upload di media yang akan merusak citra kita. Tadi kami sudah sampaikan kepada teman-teman di wilayah untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian itu," kata Sumadi.
Menurut Sumadi juga akan menindak tegas jika ada yang memberikan tarif parkir nuthuk atau sesuka hatinya.
"Termasuk juga dengan Dinas Perhubungan, apabila terjadi kalau sudah dipasang banner (petunjuk tarif) kemudian nuthuk, kami tidak segan untuk memberi sanksi tegas," imbuh Sumadi.
Melansir Kompas.com, aparat kepolisian meminta pihak parkir memasang tarif di banner.
Informasi tarif parkir di banner yang dipasang berguna agar masyarakat nantinya bisa mengantisipasi jika terjadi perbedaan.
"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Blue Lagoon, Tempat Wisata di Jogja untuk Libur Lebaran 2023
Viral Tarif Parkir Bus Wisata Tak Wajar di Malioboro

Tahun lalu, sempat viral tarif parkir bus wisata tak wajar di Malioboro.
Viral di media sosial, unggahan soal tarif parkir tak wajar untuk bus wisata di Malioboro.
Pengalaman ini dibagikan akun Facebook Kasri StoneDakon di grup Info Cegatan Jogja.
Dalam unggahannya, Kasri StoneDakon mengaku dirinya harus membayar Rp 350 ribu untuk parkir bus selama 2 jam.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri.
Kalau enggak salah. Sebesar itu. Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja, cuma mau beli oleh oleh daster.
Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Nawang Jagad, Tempat Wisata Alam di Jogja yang Suguhkan Lanskap Gunung Merapi
Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Jogja," tulis Kasri StoneDakon.
Alhasil, polisi langsung turun tangan untuk mengecek kejadian ini.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan jajarannya tak menemukan indikasi praktik pungli di tempat parkir itu.
Polisi mengatakan lokasi parkir terletak di Jalan Margo Utomo, Jetis, Kota Yogyakarta, bukan seputaran Malioboro seperti unggahan di media sosial.
Baca juga: Daya Tarik Alun-alun Kidul, Tempat Ngabuburit di Jogja Favorit Wisatawan
Dikutip TribunTravel dari laman Tribunnews, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pungli terjadi jika bus tersebut parkir di fasilitas atau lahan milik pemerintah yang sudah ditentukan harga parkirnya.
Unggahan viral soal tarif parkir tidak wajar di kawasan Malioboro Jogja ini pun bahkan mendapat respon dari Menparekraf Sandiaga Uno.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar berita viral di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.