TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi mengubah hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rabu (29/03/2023).
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambungnya.
Baca juga: 4 Tiket Pesawat Batik Air Jakarta-Padang untuk Mudik Lebaran, Ada Jadwal Pagi hingga Siang Hari
Awalnya, hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H adalah tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Pemerintah kemudian mengubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
LIHAT JUGA:
Perubahan hari libur cuti bersama ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Lebaran yakni pada 21 April 2023.
"Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," ujar Muhadjir.
Baca juga: Butuh Referensi Buat Libur Lebaran? Kunjungi 5 Tempat Wisata di Tomohon Sulawesi Utara
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023:
- 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
- 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
- 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
- 22 April 2023 (Sabtu): Libur Nasional Lebaran 2023
- 23 April 2023 (Minggu): Libur Nasional Lebaran 2023
- 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
- 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023
THR Lebaran akan cair H-10
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan tunjangan hari raya (THR) akan cair 10 hari sebelum Lebaran.
Menurut Abdullah Azwar Anas, hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Permenpan yang ditunggu adalah kenaikan THR. Kemarin sudah saya umumkan bersama Menteri Keuangan, atas arahan Bapak Presiden untuk dipercepat. Bahwa, THR akan cair H-10, tidak lagi H-7," ungkap Anas, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu dilaporkan Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca juga: Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Resmi Menambah Libur Cuti Bersama
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).
Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023). Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Baca juga: Jadwal Kereta Api & Harga Tiket Rute Bandung-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2023
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik.
Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 setelah Perubahan Melalui SKB 3 Menteri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.