Breaking News:

Lebaran

Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan Mengikuti Program Motis 2023, Simak Ketentuannya

Daftar kendaraan yang diperbolehkan mengikuti program Motis 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas merapikan motor milik pemudik saat pelepasan keberangkatan mudik gratis di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Rabu (29/6/2016). Tahun ini program Motis kembali diadakan DJKA dengan syarat kendaraan maksimal 200 cc. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler sudah tahu belum kalau di momen Lebaran 2023 nanti kamu bisa mudik ke kampung halaman sambil membawa motor kesayangan?

Jika belum, yuk simak informasi cara mudik Lebaran 2023 sambil membawa motor berikut ini.

Daftar kendaraan motor yang diperbolehkan mengikti program Motis 2023 oleh DJKA.
Daftar kendaraan motor yang diperbolehkan mengikti program Motis 2023 oleh DJKA. (Unsplash/Alexey Malakhov)

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka lagi program mudik bareng kendaraan dengan naik kereta api khusus di momen Lebaran 2023.

Dikenal dengan Motis (motor gratis) 2023, program ini merupakan agenda tahunan dari DJKA untuk menyambut momen Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka sampai 14 April 2023, Ketahui Syarat dan Jadwalnya

Tak terkecuali tahun ini, program Motis 2023 kembali diadakan untuk para perantau yang igin mudik ke kampung halaman.

Tak hanya pulang membawa badan, tapi sekaligus kendaraan bermotor sekaligus saat perjalanan.

TONTON JUGA:

Berdasarkan pewartaan TribunTravel sebelumnya, DJKA telah menyediakan ribuan slot bagi para pemudik yang ingin mengikuti program Motis 2023 kali ini.

Total ada 10.440 slot disediakan bagi para pemudik yang igin membawa pulang motor secara gratis.

Namun perlu diketahui untuk mengetahui program ini, tidak semua kendaraan bermotor bisa diikut sertakan.

2 dari 4 halaman

DJKA memiliki kriteria-kriteria tertentu bagi kendaraan bermotor yang hendak kamu bawa pulang.

Lalu, apa saja jenis kendaraan yang bisa mengikutip program Motis 2023?

Baca juga: 28 Kota Tujuan Mudik Gratis 2023, Beserta Jadwal Keberangkatan Bus

Dikutip dari Instagram resmi @ditjenperkeretaapian, rabu (15/3/2023), pihaknya mengatakan bahwa kendaraan yang diperbolehkan untuk mengikuti program Motis 2023 adalah motor dengan maksimal 200 cc.

Kemudian selain motor tersebut, kamu juga bisa mengikutkan motor listrik untuk dibawa pulang dengan program Motis 2023 ini.

Sebelum dinaikkan ke kereta api, motor diwajibkan dalam keadaan kosong atau tidak berisi bensin saat perjalanan.

Selain itu juga harus melepas kaca spion dan membayar biaya pajak kendaraan untuk perjalanan.

Ilustrasi naik motor
Ilustrasi naik motor (Nghia Nguyen /Pixabay)

Update Kouta Program Motis 2023

Dari data yang telah dirilis oleh DJKA saat ini sudah ada 793 orang yang tercatat telah mendaftar program Motis 2023.

Dari total tersebut, data peserta yang sudah terverifikasi ada sebanyak 631 orang.

Sementara untuk kuota Motis yang terpakai saat ini sudah mencapai total 1.151 motor dengan sisa kuota yang tersedia ada 9.289 slot.

Baca juga: Hore! Ada Layanan Mudik Gratis untuk Warga Jateng di Jabodetabek, Cek Link Pendaftaran

3 dari 4 halaman

Pendaftaran Motis 2023

Sebagai informasi, pendaftaran program Motis 2023 akan dimulai pada 1 Maret-3 Mei 2023.

Sementara angkutan mudik Motis 2023 akan diselenggarakan pada 11-20 April dan angkutan balik dilaksanakan pada 25 April-4 Mei 2023.

Syarat Motis 2023

Berikut syarat dan ketentuan mengikuti program Motis 2023:

1. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C

2. Kapasitas motor maksimal 200 cc

3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dengan syarat:

- Pembelian tiket KA untuk peserta motis adalah sesuai dengan nama peserta motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar

4 dari 4 halaman

- Tiket yang dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

4. Peserta Motis 2023, cukup membayar tarif mulai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, untuk dapat ikut mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Catat Jadwal dan Syarat Mudik Lebaran Gratis 2023 dari Kemenhub

Cara ikut program Motis 2023

1. Peserta program Motis melakukan pendaftaran secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id atau di posko yang terdaftar

2. Bagi peserta yang berhasil mendaftar secara online wajib verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih ketika mendaftar guna menghindari penghapusan secara otomatis

3. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya

4. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor

5. Saat menyerahkan sepeda motor wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran.

6. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dibebankan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun

7. Tidak diperkenankan menitip helm dan spion

8. BBM wajib dikosongkan saat penyerahan

9. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor

10. Peserta dilarang memberikan tip untuk petugas Motis 2023

11. Para peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Pakai Motor saat Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya

Daftar stasiun untuk pendaftaran dan verifikasi

Peserta Motis 2023 bisa melakukan pendaftaran dan verifikasi secara langsung setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB di:

1. Stasiun Cilegon

2. Stasiun Jakarta Gudang

3. Stasiun Pasar Senen

4. Stasiun Cirebon Prujakan

5. Stasiun Tegal

6. Stasiun Pekalongan

7. Stasiun Semarang Tawang

8. Stasiun Purwokerto

9. Stasiun Kroya

10. Stasiun Kutoarjo

11. Stasiun Lempuyangan

12. Stasiun Purwosari

13. Stasiun Kiaracondong

14. Stasiun Tasikmalaya

15. Stasiun Sidareja

16. Stasiun Gombong

17. Stasiun Cilegon

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Lebaran di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lebaranprogram motor gratiskereta apimudikStasiun Pasar Senen Pelabuhan Gilimanuk Engkak Ketan Kue Cornflakes Keripik Bawang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved