TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Pengecekan dokumen vaksin dilakukan sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.
“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Cara Memesan Tiket Kereta Api via KAI Access untuk Angkutan Lebaran 2023, Mudah dan Nggak Ribet
"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman kai.id, Kamis (2/3/2023).
KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.
Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Masa Angkutan Lebaran 2023
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.
Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Baca juga: Keunikan Stasiun Purwakarta, Ada Tempat Peristirahatan Terakhir Kereta Api Lho
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Sederet Tips Agar Perjalanan Makin Aman dan Nyaman
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.