TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI umumkan pergantian nama aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Bergantinya nama aplikasi PeduliLindungi tersebut sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (1/3/2023) kemarin.

Sehubungan dengan adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait dokumen perjalanan.
Dalam hal ini meliputi bukti vaksinasi yang harus disertakan calon penumpang sebelum naik kereta api.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran Lewat KAI Access, Cek Juga Jadwal Keberangkatannya
KAI mengimbau kepada calon penumpang agar dapat menunjukkan dokumen vaksin saat sebelum keberangkatan atau melakukan boarding.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
TONTON JUGA:
“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip dari laman resmi KAI pada Kamis (2/3/2023).
"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata Joni Martinus.
Joni Martinus mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes terkait migrasi aplikasi PeduliLindungi yang berganti jadi SatuSehat Mobile.
Jika nantinya proses migrasi telah selesai dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, maka pihak KAI akan segera menyampaikannya kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: Jadwal & Rute Program Motis 2023, Mudik Lebaran Naik Kereta Api Bisa Angkut Motor Gratis

Diketahui sebelumnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni Martinus.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api, Bisa Digunakan untuk Mudik Lebaran 2023
Syarat Naik Kereta Api

Sebelum berburu tiket kereta api, ada baiknya traveler melihat kembali syarat naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menggunakan aturan yang berlaku sejak Desember 2022.
Di mana aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) No 84 Kementerian Perhubungan dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Dikutip dari Instagram resmi @kai121_, berikut syarat naik kereta api untuk angkutan Lebaran 2023 selengkapnya.
Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster)
- Jika sudah, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Penampakan Ujung Rel Kereta Api Paling Timur, Jalur Buntu dan Dipenuhi Semak-semak
Usia 13-17 Tahun
- Wajib sudah vaksin dosis kedua
- Jika sudah, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2023 untuk Penumpang Lansia
Usia 6-12 Tahun
- Wajib sudah vaksin dosis kedua
- Jika sudah, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanann kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (booster)
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Usia di Bawah 6 Tahun
- Tidak wajib vaksin
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Kereta Api Indonesia di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.