TRIBUNTRAVEL.COM - Pesawat nomor IW-1818 milik maskapai Wings Air baru saja mengalami keterlambatan operasional pada Selasa (28/2/2023).
Diketahui, molornya jam terbang pesawat Wings Air tersebut ditengarai adanya penumpang yang bercanda membawa bom.

Akibatnya penerbangan Wings Air terpaksa ditunda dan perjalanan menjadi terlambat.
Dikutip dari keterangan resmi maskapai, insiden tersebut terjadi pada rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, dengan tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Wings Air Layani 94 Penerbangan PP ke Maluku Utara per Minggu, Simak Daftar Terbangnya
Kejadian tersebut bermula saat penumpang yang menjadi pelaku hendak naik pasawat atau tepatnya berada di depan pintu pesawat.
Siapa sangka, penumpang itu membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
TONTON JUGA:
Mengetahui hal itu, pihak maskapai lantas segera mengkonfirmasi ulang pernyataan penumpang dan menugaskan keamanan Wings Air.
Setelah itu penumpang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.
Selain itu penumpang UD juga tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.
Pihak Wing Air juga langsung bertindak cepat dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.
Baca juga: Jadwal & Harga Tiket Pesawat Surabaya-Singapura, Bakal Dibuka oleh Garuda Indonesia Maret 2023
Dalam pemeriksaan, pihak Wings air tidak menemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Imbasnya Wings Air penerbangan IW-1818 yang harusnya dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami
keterlambatan terbang selama 37 menit.
"Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan layak terbang dan aman dioperasikan," jelas Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Wings Air.

Baca juga: Perluas Konektivitas, Wings Air Buka Rute Baru dari Labuan Bajo ke Maumere dan Tambaloka
Setelah insiden itu, pesawat Wings Air akhirnya lepas landas pukul 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Danang Mandala mengatakan pihak Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Maka dari itu bercanda tentang adanya bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan dianggap sebagai perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.
Dikatakan demikian karena tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin.
Baca juga: Pasca Ponsel Terbakar, 138 Penumpang Lion Air Diterbangkan dengan Pesawat Berbeda
Selain itu juga dapat mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Meski bercanda, Danang Mandala menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan yang dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat.
Diketahui dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
" Selain itu juga ada dampak psikologis yang memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan," tambah Danang Mandala.
Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2023 dari Medan ke Jogja Mulai Rp 1,5 Jutaan, Ada Citilink & Batik Air
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Wings Air di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.