Breaking News:

Urus Paspor Umrah Tak Perlu Pakai Dokumen Ini, Ditjen Imigrasi: Sudah Dicabut

Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah yang beribadah di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/11/2017). Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Hendak melakukan ibadah umrah dan sedang mengurus dokumen untuk membuat paspor umrah?

Kini, calon jemaah umrah yang ingin membuat paspor umrah tak perlu memakai dokumen rekomendasi Kementerian Agama.

Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.
Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Jadi Favorit Jemaah Haji dan Umrah, Mengapa Ayam Goreng Albaik Begitu Populer?

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/2/2023), dilansir dari siaran pers resmi Imigrasi, Minggu (26/2).

LIHAT JUGA:

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Ilustrasi paspor Indonesia. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.
Ilustrasi paspor Indonesia. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. (Flickr/tvisa)

Baca juga: KAI Bagi-bagi Hadiah Umrah Gratis Diundi Awal Juli 2023, Cek Syarat & Ketentuannya

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata Silmy.

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Visa Transit GRATIS untuk Turis Singgah yang Ingin Umrah, Masa Berlaku 3 Bulan

Baca juga: Ada Hadiah Umrah Gratis Buat Penumpang Kereta Api yang Jadi Member KAI Access, Simak Syaratnya

Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang.

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar paspor umrah di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudipasporumrahKementerian AgamaImigrasi Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved