Breaking News:

Usulan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta, Begini Ketentuan Jika Calon Jemaah Belum Lunas

Kemenag usulkan biaya haji jadi Rp 69 juta, lalu bagaimana dengan calon jemaan yang bayarnya belum lunas?

Editor: Nurul Intaniar
ekrem osmanoglu /Unsplash
Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusulkan kenaikan biaya Haji 2023.

Adapun usulan biaya haji 2023 dari Kemenag Indonesia menjadi Rp 69 juta per orang.

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis.
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Usulan kenaikan biaya haji tersebut berdasar dengan pertimbangan naiknya harga kebutuhan dan mempertimbangkan subsidi biaya haji dari pemerintah.

Tentu saja usulan tersebut menjadi pro dan kontra dari masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar haji dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemenag Rilis Rincian Perjalanan haji 2023, dari Awal Masuk Asrama haji sampai Pulang ke Indonesia

Bagaimana tidak, harga tersebut terbilang mahal karena mencapai Rp 69 juta.

Namun usulan tersebut belum dipatenkan.

Lalu, bagaimana nasib calon jemaah haji yang sudah membayar dan direncanakan berangkat tahun ini?

Padahal biaya yang dibayarkan berbeda dari usulan tersebut.

Dalam usulan Kemenag tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan jemaah diusulkan sebesar Rp 69,19 juta.

Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

2 dari 4 halaman

Jika dibandingkan biaya haji di tahun sebelumnya, maka usulan biaya haji tahun ini yang mencapai Rp 69 juta mengalami kenaikan cukup signifikan hingga 73 persen.

Di mana, biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,89 juta.

Baca juga: Rencana Jadwal Perjalanan Ibadah haji 2023, Jemaah Gelombang Pertama Masuk Asrama 23 Mei

Plt Kabid Penyelenggara haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto mengatakan kenaikan biaya ibadah haji menjadi hal yang pasti akan terjadi.

Jika usulan tersebut nantinya disetujui oleh DPR, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2023 namun belum bisa melunasi, kata Fitriyanto akan ditunda pemberangkatannya.

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi
Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Flickr/Almas Baig)

"Kalau ada calon jemaah karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melunasi maka keberangkatan calon jemaah ditunda," katanya dikonfirmasi Tribunjateng.com pada Selasa (7/2/2023).

Ia menambahkan, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini namun gagal berangkat lantaran kendala biaya pelunasan, juga akan menjadi prioritas pemberangkatan ibadah haji di tahun berikutnya.

"Menjadi prioritas berangkat tahun depan," imbuhnya.

Dia mengimbau kepada calon jemaah yang belum mampu melunasi untuk tidak membatalkan rencana keberangkatannya.

Sebab jika dibatalkan, calon jemaah harus mendaftar ulang dan harus menunggu lebih lama untuk berhaji.

"Antrean jemaah haji di Jawa Tengah lama. Daftarnya hari ini berangkatnya 32 tahun lagi," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Dia berharap semua calon jemaah tersebut bisa berangkat tahun ini.

"Semoga bisa berangkat semua tahun ini," tuturnya.

Hingga saat ini, Kemenag bersama DPR masih membahas usulan kenaikan Bipih yang mencapai Rp 69 juta tersebut.

Jika pembahasan berjalan dengan lancar, usulan kenaikan tersebut akan selesai pada pertengahan Februari 2023.

Baca juga: Fakta Visa Transit yang Dikeluarkan Arab Saudi, Masa Tinggal 4 Hari dan Tak Berlaku Buat Naik haji

Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan haji 30 Persen, Kenapa Biaya haji Jemaah Indonesia Naik?

Kabarnya biaya jemaah haji Indonesia yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama naik menjadi Rp 69 jutaan.

Biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah Indonesia ini dilaporkan naik sebanyak Rp 29 juta dibanding tahun 2022 yang hanya mencapai angka Rp 39,8 juta.

Padahal Pemerintah Arab Saudi justru menurunkan paket layanan haji 1444H/ 2023 sekira 30 persen dari harga yang telah ditetapkan pada tahun 2022?

Mengapa demikian?

Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Hilman Latif membenarkan bahwa Arab Saudi menurunkan harga paket layanan haji 2023.

4 dari 4 halaman

Menurutnya penurunan paket haji itu juga sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 2023 yang disusun pemerintah.

Dalam siaran pers resminya, Hilman menjelaskan bahwa yang diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji.

Adapun yang dimaksud dengan paket itu adalah layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair.

Untuk warga domestik, Pemerintah Arab Saudi menawarkan empat paket layanan Masyair tahun 1444 H/2023 M

1. Mulai SAR 10,596 - SAR 11,841 (sekitar Rp 43 juta - Rp 48 juta)

2. Mulai SAR 8,092 - SAR 8,458 (sekitar Rp 33 juta - Rp 34,5 juta)

3. Mulai SAR 13,150 (sekitar Rp 53,6 juta)

Arab Saudi menawarkan juga paket keempat, mulai SAR 3,984 (sekitar Rp 16 juta), namun tidak ada layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah)

“Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi. Harganya pada tahun lalu karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. Tahun ini alhamdulillah diturunkan. Jadi terkait paket layanan haji di Masyair, hitungan dalam usulan BPIH pemerintah juga turun, kisarannya juga 30 persen dan itu sangat signifikan,” tegas Hilman di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

"Tahun lalu paket layanan haji (Masyair) 2022 sebesar SAR5.656,87. Alhamdulillah tahun ini selain turun, Kemenag berhasil negosiasi hingga menjadi SAR4.632,87. Turun sekitar SAR1.024 atau 30 persen," sambungnya.

Hilman melanjutkan bahwa dalam usulan BPIH tahun ini, pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai yang ditetapkan Arab Saudi.

Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan kualitas layanan bagi jemaah di Masyair.

“Kepada perusahaan penyedia layanan, kami tetap meminta komitmen agar dengan harga yang ditetapkan pemerintah Saudi itu, layanan yang diberikan kepada jemaah juga tetap berkualitas,” jelasnya.

Namun demikian, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji.

Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Makkah, maupun Madinah.

"Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekira 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kita siapkan semua layanannya," papar Hilman.

Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs Dollar (USD) dan kurs Riyal (SAR).

Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1USD, dan Rp 4.080 untuk kurs 1SAR.

Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp 3.846. Untuk kurs USD tahun 2022 adalah Rp 14.425.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat.

Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.

“Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” tandasnya.

Kenapa Biaya Perjalanan Ibadah haji Naik?

Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022.

Kenaikannya sebesar Rp 514.888,02.

Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11.

Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik?

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta.

Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Untuk itulah Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Biaya haji 2023 Diusulkan Rp 69 Juta, Bagaimana Jika Calon Jemaah haji Belum Mampu Melunasi

Baca juga: Cara Daftar haji Reguler Lewat Kemenag, Syaratnya Tidak Banyak

Baca juga: Jadwal, Jumlah Kuota, Usia Jemaah dan Protokol Kesehatan untuk Pelaksanaan haji 2023

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Arab SaudiMekkahjemaah hajibiaya haji Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved