TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi pilihan bagi pemudik yang hendak pulang kampung saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang diberlakukan.

Pada aturan vaksin naik kereta api terbaru, khususnya diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun.
Hal ini disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers resmi pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Jadwal Kereta Api Sukabumi-Bogor Libur Nataru, KA Pangrango Tiket Mulai Rp 45 Ribu
"KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun," ujar Eva, dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Sesuai dengan aturan terbaru, lanjut Eva, anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat.
LIHAT JUGA:
Syaratnya yaitu memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Jika tidak memiliki surat keterangan, calon penumpang anak-anak harus didampingi orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca juga: Kemenhub Catat 3,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum saat Libur Nataru, Kereta Api Jadi Favorit
Syarat naik kereta api terbaru
Syarat naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berikut syarat naik kereta api terbaru selama libur Nataru.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Jadwal Kereta Api Purwakarta-Bandung Selama Libur Nataru, Tarif Mulai Rp 45 Ribu
2. Penumpang usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin dosis kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun
Untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.
Akan tetapi pada usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Cilacap-Yogyakarta untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 19 Desember 2022, Anak-anak Belum Vaksin Wajib Bawa Ini