TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan promo tiket kereta api (KA) Baturraden Ekpres.
Promo tiket KA Baturraden Ekspres berlaku untuk perjalanan Bandung-Purwokerto PP.
Jadi bagi kamu yang mau menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru di daerah Bandung, Tasikmalaya, Banjar atau Purwokerto, bisa menggunakan KA Baturraden Ekspres sebagai moda transportasinya.
Dilansir dari laman resmi kai.id, Rabu (21/12/2022), promo tiket KA Baturraden Ekspres berlaku mulai tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Cilacap-Yogyakarta untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Dengan tarif tiket KA Baturraden Ekspres kelas Eksekutif Rp 150 ribu dan kelas Bisnis Rp 75 ribu.
LIHAT JUGA:
Promo tiket KA Baturraden Ekspres relasi Bandung-Purwokerto PP selama liburan Natal dan Tahun Baru ini memiliki kuota yang terbatas.
Adapun syarat dan ketentuan promo tiket KA Baturraden Ekspres relasi Bandung-Purwokerto PP sebagai berikut:
1. Tidak dapat digabung degan promo lainnya
2. Tidak berlaku reduksi (kecuali infant)
3. Tiket dapat diubah jadwal dan dapat dibatalkan
4. Pembelian tiket dapat dilakukan di saluran penjualan internal dan eksternal PT KAI
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Solo Libur Nataru 2023 via Stasiun Pasar Senen
Jadwal perjalanan KA Baturraden Ekspres Relasi Bandung-Purwokerto PP
Kamu yang tertarik naik KA Baturraden Ekspres relasi Bandung-Purwokerto PP simak jadwalnya berikut ini.
1. Rute Bandung-Purwokerto pukul 08.50 WIB
2. Rute Purwokerto - Bandung pukul 19.40 WIB
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Sebelum bepergian naik kereta api, yuk simak persyaratan naik KA Lokal dan Aglomerasi yang berlaku mulai 19 Desember 2022.
Persyaratan naik kereta api ini didasarkan pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Adapun syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi sebagai berikut:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca juga: Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Dihukum Penjara sampai Denda Rp 15 Juta
Baca juga: Mrs Sippy Bali dan 3 Beach Club di Seminyak untuk Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.
Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Solo Libur Nataru 2023 via Stasiun Pasar Senen
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Libur Natal dan Tahun Baru di sini.