Breaking News:

Piala Dunia 2022

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Kafe & Restoran

Ketentuan dan aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Dok. Qatar 2022 Supreme Committee
Stadion Al Bayt, salah satu venue Piala Dunia 2022 di Qatar. Pemerintah Indonesia merilis aturan baru tentang nonton bareng atau nobar Piala Dunia 2022 selama masa PPKM Jawa-Bali diperpanjang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Piala Dunia 2022 sudah mulai berlangsung di stadion Qatar.

Seperti diketahui, pembukaan atau opening ceremony Piala Dunia 2022 telah digelar pada Minggu (20/11/2022).

Stadion Lusail di Qatar menjadi lokasi laga final Piala Dunia 2022.
Stadion Lusail di Qatar menjadi lokasi laga final Piala Dunia 2022. (Dok. FIFA)

Dibukanya Piala Dunia 2022 Qatar tentu disambut meriah oleh para penggemar sepak bola dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tak jarang para suporter berebut tiket nonton Piala Dunia 2022 di Qatar.

Baca juga: Susunan Lengkap Festival Musik Piala Dunia 2022 di Qatar, Mulai 24 hingga 27 November

Namun buat kamu yang belum berkesempatan terbang ke Qatar untuk nonton Piala Dunia 2022 secara langsung tak perlu khawatir.

Kamu bisa nonton bareng alias nobar Piala Dunia 2022 di Indonesia.

Akan tetapi perlu diingat bahwa, saat ini pemerintah Indonesia telah memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali.

Melonjaknya angka Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai Selasa (22/11) sampai Senin (5/12).

Dalam Imendagri tersebut, tertuliskan pula aturan tentang nobar Piala Dunia 2022.

Mengingat euforia yang begitu besar dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan nobar Piala Dunia 2022.

2 dari 3 halaman

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal, (22/11/2022), dikutip dari kemendagri.go.id.

Tapi tenang saja, meski dikeluarkan aturan tersebut kamu tetap bisa nobar Piala Dunia 2022 di restoran atau kafe yang menyediakan tempat nonton bareng.

Baca juga: Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Restoran dan Kafe, Jangan Abaikan Prokes

Setiap restoran atau kafe di Indonesia diizinkan membuka tempat nobar Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember.

Stadion Ahmad Bin Ali di Doha, Qatar, yang menjadi salah satu stadion resmi gelaran Piala Dunia 2022.
Stadion Ahmad Bin Ali di Doha, Qatar, yang menjadi salah satu stadion resmi gelaran Piala Dunia 2022. (Dok. FIFA)

Masyarakat pun diperbolehkan nobar Piala Dunia 2022 dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Setiap memasuki tempat nobar Piala Dunia 2022, setiap pengunjung dan pegawai harus melakukan screening PeduliLindungi.

Lebih lanjut, penyedia tempat nobar Piala Dunia 2022 harus menyediakannya di area terbuka (outdoor), atau tempat berventilias baik, dan menggunakan hepa filter.

Pengunjung dan pegawai juga harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mulai dari memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan lain-lain.

Melansir dari Tribunnews.com, ketentuan dan aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, sebagai berikut:

Baca juga: Taklukan Argentina di Piala Dunia 2022, Arab Saudi Umumkan Libur Nasional hingga Konvoi Mobil

Ilustrasi pertandingan sepak bola
Ilustrasi pertandingan sepak bola (Pixabay/phillipkofler)

a. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

3 dari 3 halaman

b. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;

c. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;

d. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan

Selain itu, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.

"Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1."

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel Piala Dunia 2022

Baca juga: Metro Doha Jadi Transportasi Penonton Piala Dunia 2022, Hubungkan 8 Stadion di Qatar

Baca juga: Intip Isi Mewahnya Kapal Pesiar WAGs Timnas Inggris selama Piala Dunia 2022 di Qatar

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKMPiala Dunia 2022IndonesiaQatar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved