Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak
Simak rincian biaya membuar paspor periode Oktober 2022, termasuk besarnya denda apabila paspor hilang dan rusak.
Editor: Nurul Intaniar
4. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Baca juga: Syarat Dapat paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?

Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Traveler tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai
Cara membuat paspor
Bagi traveler yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri maka wajib bagi traveler untuk memiliki paspor?
Lantas bagaimana cara membuat paspor?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

WNI domisi di Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri