Breaking News:

Syarat Penumpang AirAsia Rute Domestik & Internasional Mulai 29 Agustus 2022

Sejumlah syarat bagi penumpang AirAsia rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022) kemarin.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram.com/@airasia_bhsindonesia
Maskapai AirAsia, simak syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai AirAsia kembali mengumumkan sejumlah syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022) kemarin.

Penumpang yang bepergian dan melakukan perjalanan udara menggunakan AirAsia diimbau untuk mematuhi sejumlah persyaratan yang ada.

Ilustrasi pesawat AirAsia, simak syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Ilustrasi pesawat AirAsia, simak syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022). (Unsplash/Troy Mortier)

Sebelum melakukan perjalanan udara, yuk simak terlebih dahulu syarat naik pesawat AirAsia rute domestik dan internasional.

Dilansir dari laman resmi AirAsia, Selasa (30/8/2022), berikut syarat penumpang AirAsia rute domestik dan internasional di antaranya:

Baca juga: AirAsia Buka 2 Rute Domestik Baru September 2022, Tiketnya Bisa Dipesan Mulai Sekarang

Tonton juga:

Syarat Penumpang AirAsia Rute Domestik & Internasional

Rute Domestik

1. Usia 18 Tahun ke atas

● wajib telah vaksin booster
● bagi WNA dari luar negeri yang melanjutkan perjalanan di dal negeri wajib telah divaksin minimal dosis kedua

2. Usia 6-17 tahun

2 dari 4 halaman

● wajib telah divaksin minimal dosis kedua
● bagi yang berasal dari pejalan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksin

3. Usia 6 tahun ke bawah

● harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi

4. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan, wajib menunjukan surat dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan

6. PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes antigen atau PCR

Ilustrasi maskapai AirAsia. Simak syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Ilustrasi maskapai AirAsia. Simak syarat penumpang rute domestik dan internasional yang berlaku mulai Senin (29/8/2022). (Flickr/ Tjeerd Wiersma)

Baca juga: AirAsia Buka Kembali Rute Medan-Bandung PP, Terbang 3 Kali Seminggu

Rute Internasional ke Indonesia

Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Sertifikat vaksin dosis kedua dan/ atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi WNA dan WNI.

2. Unduh aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi profil akun bagi WNA dan WNI

3 dari 4 halaman

3. WNA pemegang paspor negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia Bebas Visa

4. WNA turis asing dari 75 negara bisa mendapatkan Visa On Arrival saat tiba di Indonesia

5. Fasilitas Bebas Visa dan VoA hanya tersedia untuk kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Internasional Juanda (SUB), Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH), dan Lombok (LOP).

Baca juga: Syarat Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Mulai 29 Agustus, Usia di Atas 18 Tahun Wajib Booster

6. PeduliLindungi

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA):

● Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; 

● Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.

7. Sertifikat Vaksin

● Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

● Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

4 dari 4 halaman

● WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

● WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 6 - 17 tahun;
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

● WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

Baca juga: AirAsia Tambah Rute Penerbangan Langsung ke Bali, Terbang dari Medan dan Balikpapan

● Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada: 

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

■ telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
■ menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

● Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

● Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: AirAsia Buka Rute Makassar-Bali PP 3 Kali seminggu, Tiketnya Mulai Rp 605 Ribu

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar AirAsia, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
AirAsiasyarat naik pesawatvaksin booster
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved