Breaking News:

Liburan ke Brunei Darussalam Lebih dari 2 Minggu Akan Diusir, Kok Bisa?

Brunei Darussalam memiliki aturan ketat dan unik. Turis asing yang liburan ke sana lebih dari 2 minggu akan diusir.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/IQRemix
Kuala Belait, daerah terbesar di Brunei Darussalam 

TRIBUNTRAVEL.COM - Semua negara di dunia pasti memiliki aturan ketat bagi turis asing yang ingin berwisata.

Aturan ketat bagi turis asing juga diberlakukan di Brunei Darussalam.

Jame'Asr Hassanil Bolkiah Mosque Brunei, masjid di Brunei Darussalam. Negara ini memiliki aturan unik, di mana turis asing yang liburan ke sana lebih dari dua minggu akan kena sanksi dan diusir.
Jame'Asr Hassanil Bolkiah Mosque Brunei, masjid di Brunei Darussalam. Negara ini memiliki aturan unik, di mana turis asing yang liburan ke sana lebih dari dua minggu akan kena sanksi dan diusir. (Flickr/Bernard Spragg. NZ)

Brunei Darussalam memberlakukan aturan ketat sekaligus unik bagi turis asing yang ingin menjelajah negaranya.

Meski diizinkan liburan ke Brunei Darussalam, namun ada hal-hal yang harus ditaati oleh turis asing ketika liburan ke sana.

Baca juga: Fakta-fakta Unik Italia, Ada Isola della Gaiola yang Disebut Pulau Terkutuk

Ketika menjelajahi wisata luar negeri, pasti rasanya ingin berlama-lama bukan?

Tapi aturan tersebut tidak berlaku di Brunei Darussalam.

Hal tersebut dikarenakan Brunei Darussalam hanya menerima kunjungan turis asing yang liburan sekira 2 minggu atau 14 hari saja.

Sehingga turis asing yang berada di Brunei Darussalam lebih dari 2 minggu akan mendapatkan sanksi dan bisa saja diusir dari negara tersebut.

Aturan itu berlaku bagi siapa saja penduduk luar yang ingin bertandang ke negeri Petro Dollar tersebut.

Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?

2 dari 4 halaman

Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Baca juga: Fakta Unik Pulau Tuvalu, Surga Wisata Bahari yang Perlahan Tenggelam Akibat Pemanasan Global

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?

3 dari 4 halaman

Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.

"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.

Baca juga: 6 Fakta Unik Kuala Kencana, Kawasan Modern di Timika yang Diresmikan pada 1995

Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.

Kuala Belait, daerah terbesar di Brunei Darussalam
Kuala Belait, daerah terbesar di Brunei Darussalam (Flickr/IQRemix)

Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.

Yakni mereka harus 'diusir' terlebih dahulu.

Istilah 'diusir' ini berarti mengharuskan pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.

Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.

Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.

Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.

"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.

4 dari 4 halaman

Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan diberikan waktu 14 hari kedepan lagi untuk berada di negara tersebut.

Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.

Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.

"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.

Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lebih dari Dua Minggu liburan di Brunei Darussalam Bisa dapat Sanksi, dan 'Diusir'

Baca juga: Fakta Unik Yanjin, Kota Tersempit di Dunia yang Lebarnya Hanya 30 Meter

Baca juga: Fakta Unik Ki Jaga Raksa, Kereta yang Bawa Bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Negara

Selanjutnya
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Brunei Darussalamaturan ketatturis asingliburan Salad Udang Hati Buyah Nasi Katok Pulut Panggang Ambuyat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved