Berselancar di Kanal Venesia, Sepasang Turis Didenda Lebih dari Rp 22 Juta
Sepasang turis didenda Rp 22,7 juta lantaran berselancar menyusuri kanal besar Venesia, dianggap membahayakan keselamatan navigasi di sepanjang kanal.
Penulis: Muhammad Yurokha May
Editor: Nurul Intaniar
Venesia telah berurusan dengan insiden dari overtourism atau membludaknya turis selama bertahun-tahun.
Kota ini nyaris tidak termasuk dalam daftar bahaya Warisan Dunia UNESCO tahun lalu setelah Italia menyatakan saluran air di sekitar Venesia sebagai "monumen nasional" dan melarang kapal pesiar besar dari melewati kanal-kanalnya.
Venesia juga telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi lalu lintas harian dengan memperkenalkan pajak baru untuk pelancong harian, yang mulai berlaku tahun depan.
Pajak tidak akan berlaku untuk pengunjung yang menginap semalam dan memesan hotel karena mereka sudah membayar pajak per malam.

Ini bukan pertama kalinya seorang pengunjung didenda karena melakukan sesuatu yang ilegal di kawasan wisata unggulan Italia.
Pada tahun 2020 misalnya, seorang turis didenda Rp 17,8 juta setelah mencoba mencuri lebih dari 4 pon pasir dari pulau Sardinia di Italia.
Kemudian pada 2019, Venesia mendenda dua pelancong Jerman karena membuat kopi di Jembatan Rialto yang berusia 430 tahun.
Baca juga: Akibat Air Sungai Surut, Gondola di Venesia Tak Bisa Beroperasi
Kapal Pesiar Raksasa Dilarang Berlabuh di Pusat Kota Venesia, Ini Alasannya
Pemerintah Italia melarang kapal pesiar raksasa dan kapal kontainer memasuki pusat kota Venesia.
Sebaliknya, mereka harus berlabuh di Porto Marghera, sebuah pelabuhan industri sekira 6 mil dari perhentian sebelumnya di St Mark's Square.
Aturan tersebut berlaku untuk kapal penumpang dengan berat lebih dari 40.000 gross ton, menurut Kementerian Infrastruktur dan Transportasi Berkelanjutan Italia.
Melansir laman USA TODAY, Menteri Kebudayaan Dario Franceschini menyebut larangan kapal pesiar itu keputusan adil yang telah ditunggu selama bertahun-tahun.

Baca juga: Venesia Akan Lacak Seluruh Wisatawan untuk Antisipasi Jumlah Turis yang Berlebih
Seruan pelarangan mencapai puncaknya pada 2019 ketika sebuah kapal pesiar yang tidak terkendali menabrak dermaga dan perahu wisata di Kanal Giudecca, melukai lima orang.
Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa larangan kapal pesiar sebagai langkah pertama menuju solusi definitif dan struktural untuk masalah kapal besar yang memasuki kota.