Syarat Terbaru Penumpang Lion Air Group per 15 Agustus 2022, Belum Booster Wajib PCR
Syarat terbaru penumpang Lion Air Group per 15 Agustus 2022, bagi yang belum dapat vaksin booster wajib tes PCR.
Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group kembali mengumumkan syarat terbaru bagi para penumpang yang berlaku mulai Senin (15/8/2022) kemarin.
Syarat terbaru bagi penumpang berlaku untuk para pelanggan yang melakukan perjalanan udara menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Syarat terbaru penumpang Lion Air Group berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Di mana bagi penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster diwajibkan untuk tes PCR.
Baca juga: Lion Air akan Layani Rute Domestik Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit
Tonton juga:
Adapun syarat terbaru penumpang Lion Air Group per 15 Agustus 2022 di antaranya:
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Daftar 48 Rute Penerbangan Internasional Lion Air Group, Mulai dari Asia Tenggara hingga Eropa Timur
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam