TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih membuka layanan rapid test antigen di Jawa dan Sumatera.
Layanan rapid test antigen dari KAI ini hadir untuk para pelanggan kereta api (KA) antarkota yang baru vaksin dosis kedua dan belum mendapat booster.

Nantinya, para pelanggan KA antarkota bisa memanfaatkan layanan rapid test antigen dari KAI untuk memenuhi syarat perjalanan.
Perlu dicatat, layanan rapid test antigen dari KAI khusus buat pelanggan kereta api (KA) antarkota yang sudah lunas dibayarkan.
Baca juga: Waktu Ideal Mengikuti Layanan Vaksinasi Booster di Stasiun dan Faskes KAI
Syarat untuk menikmati layanan rapid test antigen dari KAI cukuplah mudah.
Pelanggan harus berusia 18 tahun ke atas dan sudah divaksin dosis kedua.
Soal biaya tak perlu khawatir, sebab tetap terjangkau.
Layanan rapid test antigen dari KAI dibanderol dengan tarif Rp 35.000 per orang.
Menariknya, kini layanan rapid test antigen dari KAI hadir di 70 stasiun kereta api.
Melansir Instagram @kai121, Kamis (21/7/2022), berikut daftar stasiun yang melayani rapid test antigen:
Daop 1 Jakarta
• Pasar Senen
• Gambir
• Bekasi
• Cikarang
• Karawang
• Cikampek
Daop 2 Bandung
• Bandung
• Kiaracondong
• Tasikmalaya
• Banjar
• Ciamis
• Garut
• Cimahi
• Purwakarta
Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang, Jadi Syarat Naik Kereta Api
Daop 3 Cirebon
• Cirebon
• Cirebon Prujakan
• Jatibarang
• Brebes
• Haurgeulis
Daop 4 Semarang
• Semarang Tawang
• Tegal
• Pekalongan
• Semarang Poncol
• Pemalang
• Ngrombo
Daop 5 Purwokerto
• Purwokerto
• Kroya
• Kutoarjo

Daop 6 Yogyakarta
• Yogyakarta
• Solo Balapan
• Lempuyangan
• Klaten
• Sragen
• Purwosari
• Wates
Daop 7 Madiun
• Madiun
• Blitar
• Kediri
• Kertosono
• Tulungagung
• Jombang
• Nganjuk
Daop 8 Surabaya
• Surabaya Pasarturi
• Surabaya Gubeng
• Malang
• Mojokerto
• Bojonegoro
• Babat
• Lamongan
• Sidoarjo
• Kepanjen
Daop 9 Jember
• Jember
• Ketapang
• Banyuwangikota
• Rogojampi
• Kalisetail
• Probolinggo
Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda
Divre 1 Medan
• Medan
• Tebing Tinggi
• Kisaran
• Tanjung Balai
• Mambangmuda
• Rantauprapat
Divre 2 Padang
• Kertapati
• Lubuklinggau
• Lahat
• Muaraenim
• Prabumulih
• Tebingtinggi
Divre 3 Palembang
• Tanjungkarang

Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Berikut syarat naik KA jarak jauh selengkapnya:
1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kendati demikian, penumpang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik KA jarak jauh.
Sebelum syarat naik KA jarak jauh terbaru dikeluarkan, KAI memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, asalkan penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.