Breaking News:

Update Layanan Rapid Test Antigen dari KAI, Kini Hadir di 70 Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan rapid test antigen di 70 stasiun dengan tarif Rp 35.000.

Dok. PT KAI
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih membuka layanan rapid test antigen di Jawa dan Sumatera.

Layanan rapid test antigen dari KAI ini hadir untuk para pelanggan kereta api (KA) antarkota yang baru vaksin dosis kedua dan belum mendapat booster.

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020).
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020). (Dok. kai.id)

Nantinya, para pelanggan KA antarkota bisa memanfaatkan layanan rapid test antigen dari KAI untuk memenuhi syarat perjalanan.

Perlu dicatat, layanan rapid test antigen dari KAI khusus buat pelanggan kereta api (KA) antarkota yang sudah lunas dibayarkan.

Baca juga: Waktu Ideal Mengikuti Layanan Vaksinasi Booster di Stasiun dan Faskes KAI

Syarat untuk menikmati layanan rapid test antigen dari KAI cukuplah mudah.

Pelanggan harus berusia 18 tahun ke atas dan sudah divaksin dosis kedua.

Soal biaya tak perlu khawatir, sebab tetap terjangkau.

Layanan rapid test antigen dari KAI dibanderol dengan tarif Rp 35.000 per orang.

Menariknya, kini layanan rapid test antigen dari KAI hadir di 70 stasiun kereta api.

Melansir Instagram @kai121, Kamis (21/7/2022), berikut daftar stasiun yang melayani rapid test antigen:

2 dari 4 halaman

Daop 1 Jakarta

• Pasar Senen
• Gambir
• Bekasi
• Cikarang
• Karawang
• Cikampek

Daop 2 Bandung

• Bandung
• Kiaracondong
• Tasikmalaya
• Banjar
• Ciamis
• Garut
• Cimahi
• Purwakarta

Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang, Jadi Syarat Naik Kereta Api

Daop 3 Cirebon

• Cirebon
• Cirebon Prujakan
• Jatibarang
• Brebes
• Haurgeulis

Daop 4 Semarang

• Semarang Tawang
• Tegal
• Pekalongan
• Semarang Poncol
• Pemalang
• Ngrombo

Daop 5 Purwokerto

• Purwokerto
• Kroya
• Kutoarjo

Penumpang yang mendaftar layanan Rapid Test Antigen di stasiun.
Penumpang yang mendaftar layanan Rapid Test Antigen di stasiun. (Dok. KAI)
3 dari 4 halaman

Daop 6 Yogyakarta

• Yogyakarta
• Solo Balapan
• Lempuyangan
• Klaten
• Sragen
• Purwosari
• Wates

Daop 7 Madiun

• Madiun
• Blitar
• Kediri
• Kertosono
• Tulungagung
• Jombang
• Nganjuk

Daop 8 Surabaya

• Surabaya Pasarturi
• Surabaya Gubeng
• Malang
• Mojokerto
• Bojonegoro
• Babat
• Lamongan
• Sidoarjo
• Kepanjen

Daop 9 Jember

• Jember
• Ketapang
• Banyuwangikota
• Rogojampi
• Kalisetail
• Probolinggo

Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda

Divre 1 Medan

• Medan
• Tebing Tinggi
• Kisaran
• Tanjung Balai
• Mambangmuda
• Rantauprapat

4 dari 4 halaman

Divre 2 Padang

• Kertapati
• Lubuklinggau
• Lahat
• Muaraenim
• Prabumulih
• Tebingtinggi

Divre 3 Palembang

• Tanjungkarang

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen
Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen (Dok. PT KAI)

Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Berikut syarat naik KA jarak jauh selengkapnya:

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kendati demikian, penumpang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik KA jarak jauh.

Sebelum syarat naik KA jarak jauh terbaru dikeluarkan, KAI memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, asalkan penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)JawaSumaterarapid test antigen Rumah Limas
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved