TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang berniat untuk menjalankan ibadah haji, wajib menyimak beberapa hal ini.
Di Indonesia, daftar haji dibagi menjadi dua.
Yakni haji reguler dan haji plus.
Haji reguler biasanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Baca juga: Haji 2022: Bakal Ada Juru Masak Asal Indonesia di Dapur Katering Jemaah
Baca juga: Hotel di Madinah Siap Terima Jemaah Haji Indonesia, Lokasinya Dekat Masjid Nabawi
Sementara itu, haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama.
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani Pamer Body Mulus, Untung Gak Burik!
Advertisement by
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Lebih lengkapnya, bisa diakses di sini>>> Persyaratan dan Cara Lengkap Daftar Haji
Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji 2022 Terancam Batal Berangkat karena Belum Vaksin Lengkap
Biaya Haji 2022
Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Baca juga: 5 Tempat Makan Siang Sekitar Taman Margasatwa Ragunan, Lele Pecak Warung Betawi Haji Muhayar Nagih
Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya dan Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir