TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Jokowi belum lama ini mengumumkan syarat terbaru naik kereta api dan pesawat.
Setiap penumpang yang akan bepergian naik kereta api dan pesawat kini tak perlu lagi mencantumkan hasil tes antigen maupun PCR.
Kebijakan baru ini dirilis setelah Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan protokol kesehatan.
Kabar tersebut sekaligus menjadi informasi baik untuk traveler yang ingin plesiran ke luar negeri.
Hal itu dikarenakan syarat tes antigen dan PCR juga tidak akan diberlakukan untuk perjalanan pesawat domestik dan ke luar negeri.
Baca juga: Potret Jan Ethes & Sedah Mirah Liburan Bareng Jokowi di Jogja, Bagikan Hadiah Buat Warga
Akan tetapi, meski aturan protokol kesehatan telah dilonggarkan, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi traveler.

Presiden Jokowi menyebutkan jika penumpang kereta api dan pesawat tetap harus mengikuti kebijakan vaksinasi Covid-19.
Sehingga aturan baru soal syarat bebas tes antigen dan PCR tersebut hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 lengkap, yakni dosis pertama dan kedua.
Presiden Jokowi mengatakan pada Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya: "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen."
Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.
Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Pura Tirta Empul saat Liburan ke Bali, Ajak Masyarakat Pelihara Aset Budaya
Baca juga: Jokowi dan Keluarga Liburan ke Bali, Ajak Cucu Kunjungi Kebun Binatang dan Menyantap Kuliner Favorit

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com.
Meskipun demikian Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jokowi Umumkan Naik Pesawat & Kereta tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya, ke Luar Negeri?
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Baca juga: Jokowi Sambangi Markas Bos Besar SpaceX, Elon Musk Akan ke Indonesia November?