TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin mudik Lebaran 2022 naik pesawat, tunggu dulu.
Pastikan traveler sudah menyimak syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat yang terbaru.
Berlaku mulai 5 April 2022, syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat tak hanya menggunakan RT-PCR maupun rapid test antigen saja.
Ada beberapa syarat dan dokumen lain sebagai syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat.
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi, Wajib Sudah Vaksin dan Mengisi e-HAC
Dalam SE tersebut, terdapat petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Adapun petunjuk perjalanan yang harus dipenuhi yaitu harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Selain itu para pemudik juga harus mengisi e-HAC yang sekarang sudah dapat diisi secara online melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Berikut rincian syarat dan aturan penerbangan selain melampirkan tes antigen dan PCR:
1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
4. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Ahad (24/4/2022).
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewat Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Simak Tarif Golongan I hingga V
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Super Air Jet untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi "Data Personal" dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai
- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Hanya Perlu Pendampingan
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022, Kunjungi Soko Langit yang Sempat Viral