TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler ingin mudik ke kampung halaman dan sudah kehabisan tiket kendaraan umum tak perlu khawatir.
Sebab, Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah kembali menambah armada untuk program mudik gratis 2022.
Melansir akun Instagram resmi @penghubungjateng, Senin (25/4/2022), program mudik gratis ini rencananya akan diberangkatkan pada 28 April 2022 mendatang.
Sementara itu untuk pendaftarannya sendiri sudah dibuka pada 25-27 April 2022.
Calon pemudik bisa mendaftarkan diri secara offline dengan membawa berkas yang sudah ditentukan oleh Badan Penghubung Jateng.
Sementara itu untuk lokasi pendaftarannya dapat dilakukan pada kantor Badan Perhubungan Provinsi Jateng di Jl Prapanca II No 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Hanya Perlu Pendampingan
Baca juga: Jadwal dan Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut Kemenhub Lebaran 2022
Adapun untuk syarat dan ketentuan mengikuti program mudik gratis 2022 adalah sebagai berikut.
- Mendaftarkan diri secara langsung ke kantor Badan Perhubungan Jateng dan tidak bisa daftar online
- Membawa fotocopy KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah (KTP non Jateng kelahirannya Jawa Tengah)
- Fotocopy sertifikat vaksin 3 (booster)
- Tiket mudik tidak untuk diperjualbelikan
- Kriteria pekerjaan: ART, pengemudi online, buruh bangunan, pedagang kecil atau asongan

Baca juga: Indahnya Jalur Mudik Pantai Selatan Jawa, Punya Pemandangan Memesona dan Instagramable
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewat Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Simak Tarif Golongan I hingga V
Kemudian untuk rute kota tujuan dari program mudik gratis dari Badan Perhubungan Jateng adalah sebagai berikut.
- Purbalingga
- Purwokerto-Cilacap
- Wonosobo-Temanggung
- Magelang
- Solo-Wonogiri
- Klaten
- Sragen
Sebagai informasi, pemberangkatan program mudik gratis ini akan dilakukan di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.
Semantara itu untuk jadwal keberangkatannya sendiri yakni pada 28 April 2022 pukul 10.00 WIB.
TONTON JUGA:
Baca juga: Sebanyak 66 Ribu Orang Tercatat Mudik Naik Kereta Api pada H-10 Lebaran
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi, Wajib Sudah Vaksin dan Mengisi e-HAC
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal mudik gratis di sini.