TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air, Wings Air dan Batik Air member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang pesawat untuk rute penerbangan domestik.
Aturan terbaru penumpang Lion Air Group rute domestik ini berlaku mulai Rabu (20/4/2022) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan aturan terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Lion Air Layani Rute Pontianak-Jogja PP Mulai 22 April 2022
"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," ujar Danang.

Aturan Terbaru Penumpang Lion Air Group Rute Domestik
Berikut sejumlah aturan terbaru penumpang Lion Air Group rute domestik di antaranya:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster): tidak memerlukan rapid test antigen atau RT-PCR
- Vaksin kedua: memerlukan hasil negatif rapid test antigen masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3x24 jam
- Vaksin pertama: memerlukan RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua: tidak memerlukan rapid test antigen atau RT-PCR
3. Usia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan vaksinasi: Tidak memerlukan rapid test antigen atau RT-PCR dan wajib didampingi orang dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
4. Penumpang dalam kondisi kesehatan khusus & memiliki penyakit komorbid
- Belum atau tidak dapat vaksin: memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Danang mengatakan, "Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat."

Selain aturan terbaru bagi penumpang Lion Air Group di atas, ada sejumlah himbauan perjalanan udara yang harus dipatuhi di antaranya:
Himbauan Perjalanan Udara
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.
a) Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang tunggu.
b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.
5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.
Apabila melebihi 20 kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat.
Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
8. Harap memperhatikan ketentuan:
a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara.
Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Baca juga: Lion Air Rute Medan-Jogja PP Kembali Dibuka, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 1 Jutaan
Baca juga: Thai Lion Air Kembali Layani Rute Jakarta-Bangkok Mulai 10 Maret, Tiket Pesawatnya Mulai Rp 1,6 Juta
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
Tonton juga:
Baca juga: Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang dari Jakarta ke Bangkok 3 Kali Seminggu
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air untuk Mudik Lebaran ke Jogja, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 840 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar Lion Air Group, di sini.