Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbarui persyaratan naik kereta api (KA), bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun.

Editor: Sinta Agustina
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi penumpang kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun selama masa mudik Lebaran 2022.

Mulai hari ini (20/4/2022), penumpang KA jarak jauh yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua tidak akan diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun penumpang diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini telah sesuai dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang kereta api di stasiun
Penumpang kereta api di stasiun (Dok. PT KAI)

Baca juga: 8 Tempat Wisata di Sumedang untuk Libur Mudik Lebaran 2022, Wajib Mampir ke Kebun Teh Margawindu

Baca juga: Harga Tiket Masuk Tebing Breksi, Pilihan Tempat Wisata Instagramable untuk Mudik Lebaran 2022

Berikut persyaratan lengkap terbaru perjalanan KA jarak jauh:

1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2 dari 2 halaman

5) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Jokowi Ungkap Lonjakan Mudik Akan Terjadi, Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Pendaftaran Dibuka Sampai 24 April 2022

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun.

KAI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendirikan Klinik Mediska yang akan melayani program vaksinasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat maupun pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, atau di WhatsApp dengan nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Berikut Ini Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk yang Berusia 6-17 Tahun.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)syarat naik kereta apimudik Lebaran 2022 Jembatan Sikatak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved