Breaking News:

Long Weekend, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Puncak Bogor

Polres Bogor kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat mulai Kamis (14/4/2022) sampai Minggu (17/4/202).

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat akhir pekan ini.

Kebijakan ganjil genap tersebut telah diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) pukul 14.00 WIB untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Puncak Bogor.

Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap berbasis nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut akan dilakukan hingga Minggu (17/4/2022) pukul 24.00 WIB.

"Ganjil genap ke Puncak mulai hari ini pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Promo Ramadhan 2022 Tiket Masuk Sevillage Puncak, Beli 2 Tiket Gratis 1

Traveler yang hendak bepergian ke lawasan Puncak Bogor saat liburan akhir pekan ini setidaknya harus mengetahui aturannya lebih dulu.

Lebih lanjut, Iman mengatakan bahwa aturan ganjil genap di Puncak Bogor masih sama seperti yang dilakukan selama ini.


Petugas Polres Bogor sedang memeriksa kendaraan yang melanggar ganjil genap pada libur panjang akhir pekan ini.
Petugas Polres Bogor sedang memeriksa kendaraan yang melanggar ganjil genap pada libur panjang akhir pekan ini. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Aturannya sama seperti yang telah dilakukan selama ini," ujarnya.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama empat hari di Puncak Bogor ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, lapor Kompas.com.

Adapun ketentuan ganjil genap di Puncak Bogor seperti berikut ini:

1. Kendaraan yang melintas harus menyelaraskan nopol kendaraan ganjil dan genap sesuai kalender

2 dari 4 halaman

2. Ketentuan ganjil genap di Puncak Bogor merujuk pada angka terakhir nopol kendaraan

3. Berlaku selama empat hari mulai Kamis-Minggu

Selama diberlakukannya kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor ini, polres Bogor juga akan menerapkan sistem one way.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menuturkan bahwa ada dua sistem rekayasa lalu lintas di Puncak Bogor.

Selain penerapan ganjil genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan contraflow untuk mengurai kemacetan di jalan tol, dan menerapkan sistem one way guna mengurai kepadatan lalu lintas, lapor Warta Kota.

Saltantas Polres Bogor juga akan menempatkan personel di titik-titik tertentu untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Sedangkan terkait pemeriksaan kendaraan akan dilakukan di area Simpang Gadog, di mana wisatawan yang tak sesuai aturan akan disuruh putar balik.

Baca juga: Cimory Dairyland Puncak dan 4 Tempat Wisata di Kawasan Puncak Bogor untuk Ngabuburit

Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Cimory Dairyland Puncak Selama Ramadhan, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit

Ilustrasi lalu lintas di Puncak Bogor
Ilustrasi lalu lintas di Puncak Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Namun perlu diketahui bahwa ada pengecualian khusus selama penerapan ganjil genap di Puncak Bogor ini.

Ada 10 jenis kendaraan yang masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap selama long weekend.

Dirangkum dari Kompas.com, berikut daftarnya:

3 dari 4 halaman

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran

4. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

7. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

9. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas,

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Gaya Liburan Taj Belleza Pacar Jefri Nichol, Pernah Berpose di Puncak Pulau Padar

Baca juga: Panduan Rute ke Cimory Dairyland Puncak Dari Jakarta, Bisa Naik Mobil atau Transportasi Umum

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Jawa BaratBogorPuncakganjil genaplong weekend Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved