Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Termasuk Bagi Penumpang yang Belum Vaksin

Syarat terbaru naik pesawat untuk calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ Jirka Matousek
Ilustrasi penumpang ingin naik pesawat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak melakukan perjalanan udara, ada baiknya menyimak syarat naik pesawat lebih dulu.

Pemerintah mengeluarkan edaran terkait syarat naik pesawat di tengah pandemi Covid-19.

Syarat naik pesawat ini telah diatur berdasarkan rute penerbangan yang akan dipilih.

Aturan terbaru naik pesawat ini dibuat sebagai salah satu langkah mencegah naiknya kasus Covid-19 termasuk varian baru Omicron.

Baca juga: Penumpang Diimbau untuk Tidak Berpindah Kursi di Pesawat, Pramugari Ungkap Alasannya

Sebagaimana diketahui bahwa vaksinasi menjadi syarat wajib dalam naik pesawat.

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (pexels/Skitterphoto)

Namun kali ini, calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 pun tetap diizinkan naik pesawat dengan catatan khusus.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Setiap calon penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan perjalanan udara, berikut syaratnya:

1. Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun

Kategori ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat, dan harus didampingi orangtua atau keluarga.

2 dari 3 halaman

Calon penumpang harus memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangakatan dan tujuan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Kesehatan Khusus

Kategori ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang dengan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan daerah tujuan.

Baca juga: Maskapai Ini Luncurkan Layanan Berlangganan Tiket Pesawat, Tarifnya Rp 700 Ribu per Bulan

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (Pixabay/RyanMcGuire)

Kemudian untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 diizinkan naik pesawat dengan syarat sebagai berikut:

Syarat Penerbangan Domestik

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Calon penumpang bisa melakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Cara Mudah Dapat Tiket Pesawat Murah, Termasuk Waktu Terbaik untuk Booking

Baca juga: Lintasi Perbatasan Ukraina, Sebuah Pesawat Sampaikan Pesan Perdamaian Melalui Jalur Penerbangannya

3 dari 3 halaman

Sedangkan calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan internasional, berikut syaratnya:

Syarat Penerbangan Internasional

1. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

2. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

3. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

4. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya

Baca juga: Heboh Pesawat Luar Angkasa Mendarat di Museum Dubai, Videonya Viral

Baca juga: Emirates Buka Lounge Khusus Anak-anak, Bisa Nonton Lebih dari 50 Film Disney di Pesawat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
syarat naik pesawatpenumpang pesawatpenerbangan internasionalCovid-19rapid test antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved