Breaking News:

Lonjakan Kasus Omicron, Menag Sampaikan 10 Poin Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022.

TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Suasana di tempat tawaf usai Mekkah ditinggal jutaan jemaah haji 

TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah lonjakan kasus Omicron yang makin meningkat, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022.

Poin penyelanggaran Ibadah Haji 2022 ini disampaikan Menag dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022, Rabu (16/2/2022).

Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Menag RI yang akrab disapa Gusmen ini menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2022.

Baca juga: Vietnam Akan Cabut Aturan Pembatasan dan Siap Menyambut Kembali Wisatawan Asing

Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Gusmen menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun 1443 H/2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Ilustrasi jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia.
Ilustrasi jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. (Associated Press/Mosa'ab Elshamy)

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun 1443 H/2022, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tutur Gusmen.

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah Haji.

Gusmen menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah Haji.

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022," lanjut Gusmen.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan.

2 dari 4 halaman

Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020," jelas Gusmen.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji.

Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

Tiga opsi yang dimaksud adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Gusmen menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Baca juga: Viral Pria Bersepeda ke Mekkah untuk Ibadah Haji, Niatnya Terhalang Pandemi

Baca juga: Menikmati Hangatnya Garang Asem Haji Masduki, Kuliner Legendaris di Pekalongan Sejak 1959

Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H atau 5 Juni 2022.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Gusmen.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi.

Manusia beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kabah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Makkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan.
Manusia beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kabah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Makkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. (AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE)
3 dari 4 halaman

Gusmen mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," sambung Gusmen.

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji.

Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di Embarkasi.

Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah dan pelayanan barang bawaan jemaah di Embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp 750 ribu dan Karom sebesar Rp 1.250 ribu per orang," jelasnya

Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri.

Gusmen mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten atau Kota.

4 dari 4 halaman

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa.

Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

"Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," terang Gusmen.

Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022.

Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Tonton juga:

Baca juga: Mandalika Grand Prix Association Bagi-bagi 20 Tiket Gratis Nonton MotoGP 2022, Mau?

Baca juga: Fakta Unik Landmark Palsu dari Berbagai Negara di China, Ada Menara Eiffel hingga Tower Bridge

(TribunTravel.com/ Ratna)

Baca selengkapnya seputar Ibadah Haji, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
OmicronHaji 2022Arab Saudi Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved