TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah mobil Honda HR-V diketahui telah 'menginap' selama lebih dari setahun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mobil berwarna putih tersebut diketahui terparkir di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik.
Akibatnya, sang pemilik kendaraan harus membayar lebih dari Rp 50 juta untuk biaya parkir.
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: 5 Tempat Wisata Romantis di Bali, Cocok Dikunjungi Bareng Pasangan saat Valentine
Taufan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama.
Tarif progresif tiap satu jam selanjutnya sebesar Rp 5.000.

Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.
Sementara itu, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu.
Jika dihitung, mobil tersebut telah terparkir di Bandara Ngurah Rai selama 15 bulan.
Taufan mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari siapa pemilik mobil.
Baca juga: 5 Vila Murah di Jimbaran Bali, Penginapan Nyaman untuk Honeymoon Mulai Rp 200 Ribuan per Malam
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama.
Sehingga tak ada lagi mobil yang mengurangi kapasitas parkir di Bandara Ngurah Rai.
"Imbauan kami tetap sama, silahkan segera diambil jika ada yang merasa memiliki. Kasus seperti ini kan bukan hanya satu dua kali saja terjadi," pungkasnya.

Kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Bandara Ngurai Rai.
Sebelumnya pada Juni 2021, seorang bule mengaku membayar parkir mobil di Bandara Ngurah Rai sebesar Rp 9,6 juta.
Baca juga: Rekomendasi 5 Vila Murah di Nusa Lembongan Bali Mulai Rp 140 Ribuan per Malam
Videonya sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat nota pembayaran parkir tertulis sebesar Rp 9.640.000.
Tarif parkir tersebut terdiri dari lost ticket Rp 100.000, tarif A (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000, dilaporkan Kompas.com.
Diketahui, bule tersebut tercatat parkir pada 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.
Baca juga: Maskapai Singapore Airlines Siap Layani Penerbangan ke Bali 16 Februari
Baca juga: Raline Shah Rayakan Valentine Bareng Orang Terkasih di Bali, Siapakah Dia?