TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan video calon penumpang yang ngamuk di bandara.
Video yang viral di medsos tersebut terlihat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).
Dalam video yang diunggah ke Facebook oleh akun Thomson Parapat pada Sabtu kemarin, memperlihatkan bagaimana rombongan calon penumpang pesawat ngamuk gara-gara diminta untuk tes RT-PCR di Bandara Kualanamu saat ingin terbang ke Jakarta.
Calon penumpang itu berteriak dan meluapkan kekesalannya di bandara.
Pada video viral di medsos tersebut, calon penumpang mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Terlalu Lucu hingga Viral di Medsos, Patung Macan untuk Imlek di Vietnam Diganti
Ia juga telah menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
Sayangnya petugas bandara menyebutkan bahwa mereka tidak layak terbang, lapor TribunTimur.com.
Tiket pesawat itu pun hangus dan tak dapat dipakai.
Atas insiden ini, calon penumpang pria yang terekam dalam video mengancam akan melayangkan gugatan terhadap otoritas di Bandara Kualanamu.
Tanggapan Angkasa Pura II
Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II turut menanggapi video yang viral di medsos.
Manager of Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan bahwa rombongan itu akan naik pesawat Lion Air JT 301 (KNO-CGK).
Namun ketika melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual disebutkan bahwa mereka tidak layak terbang.
"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada 4 orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem," ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Diwartakan Tribunnews.com, Selasa (8/2/2022), calon penumpang itu hanya menyertakan hasil negatif rapid test antigen saja.
Baca juga: Viral di Medsos Petugas Lempar Barang dari Bagasi Pesawat, Pihak Lion Air Beri Penjelasan
Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Ibu Lempar Balitanya ke Kandang Beruang di Kebun Binatang
Padahal ada empat orang yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan satu orang lainnya diizinkan terbang karena sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Chandra menerangkan aturan tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk Syarat Penerbangan Tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis kedua + hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpang yang hanya menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis pertama maka harus menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," imbuhnya.
"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen," tutur Chandra.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel viral di medsos
Baca juga: Viral di Medsos, Orangutan Turun ke Jalan Raya di Kalimantan Timur, Diduga Kelaparan
Baca juga: Viral di Medsos, Momen Haru Seorang Ibu Melahirkan dalam Penerbangan United Airlines