TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini terus bertambah, termasuk di Jawa Barat.
Pemerintah pun telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, mulai Selasa (1/2/2022) kemarin hingga Senin, 7 Februari 2022.
Pemerintah juga selalu mengingatkan dan meminta masyarakat agar tidak menciptakan kerumunan.
Namun, baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan lautan manusia di pusat perbelanjaan.
Dilansir dari Tribunjabar, Jumat (4/2/2022), diketahui peristiwa itu terjadi di mal Cytilink Bandung, Jawa Barat.
Kerumunan dipicu adanya pertunjukan barongsai di Mall Festival Citylink, Selasa 1 Februari 2022 lalu.
Setelah viral Satpol PP Kota Bandung akan memeriksa pengelola mal.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya langsung membubarkan pengunjung setelah mendapat laporan tersebut.
"Siang ini Satpol PP meminta keterangan pengelola mal dan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung. Sanksi akan diberikan sesuai regulasi," kata Rasdian dikutip dari tribunjabar, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Tips dan HTM Cimory Dairyland Puncak, Wisata Kekinian di Bogor untuk Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Cara Pesan Tiket Bus Bandara Damri Lewat Aplikasi KAI Access
Rasdian menegaskan tidak hanya pengelola Mall Festival Citylink yang akan dipanggil, tetapi mall lainnya yang juga diduga ada kerumunan akan diminta keterangan.
Sementata Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, Satpol PP sudah memanggil General Manager Festival Citylink.
"General Manager, pengelola (Festival Citylink) sudah dipanggil Satpol PP," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (03/02/2022).
Ia sangat menyayangkan terjadinya kerumunan dalam pertunjukan barongsai yang digelar di Festival Citylink.
"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola, termasuk pengawasan dari kita juga," sambungnya.
Yana mengaku sedang menunggu hasil pemeriksaan Satpol PP terkait peristiwa ini.
Satpol PP juga akan memanggil pengelola Festival Citylink.
"Kita lihat hasil pemeriksaan Satpol PP (terkait sanksi penyegelan)," bebernya.
Sementara itu, Pemkot Bandung juga sudah menyampaikan teguran kepada Festival Citylink terkait hal ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku sudah menyampaikan teguran kepada pihak pengelola mal sejak mendapat laporan.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkair acara barongsai tersebut.
"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman. Kalau tidak diberhentikan, saya akan datang dan tidak segan untuk disegel. Kita akan tutup karena bukti ada kuat di saya, dan ini pelanggaran berat," ungkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, pengelola Mal Festival Citylink Bandung telah mengakui kesalahannya karena menggelar atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan.
Pemkot Bandung kemudian memberika saksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Mal tersebut juga ditutup selama tiga hari.
Baca juga: Harga Tiket Masuk De Mangol, Tempat Kuliner Berkonsep Piknik Kekinian dengan Pemandangan Kota Jogja
Baca juga: Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang, 5 Vila Murah di Sanur Bali Mulai Rp 160 Ribuan per Malam
Baca juga: Seru-seruan Bareng Satwa di Cimory Dairyland Puncak, Ini 7 Wahana yang Wajib Dicoba