Breaking News:

Bali Buka Penerbangan Internasional, Simak Syarat Masuk ke Indonesia

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali membuka pintu masuk internasional mulai hari ini, Jumat (4/2/2022).

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram/baliairport
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah membuka pintu kedatangan internasional, Jumat (4/2/2022).

Sehingga para pelaku perjalanan luar negeri kini sudah bisa memasuki Indonesia secara bersyarat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri yang ingin memasuki Indonesia.

Baca juga: 4 Vila Murah di Tanah Lot Bali Mulai Rp 400 Ribuan per Malam, Cocok untuk Valentine Bareng Pasangan

Simak syarat berkunjung ke Indonesia yang dilansir TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Instagram/ @baliairport)

1. Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

2. WNA yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatam, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
  • WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
  • WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
  • Delegasi negara-negara anggota G20

Kemudian, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang ingin memasuki Indonesia wajib untuk melakukan tes RT-PCR.

Ilustrasi hasil tes PCR
Ilustrasi hasil tes PCR (Samuel F. Johanns /Pixabay)

Meraka harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus memiliki sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap apabila ingin masuk ke Tanah Air.

Sedangkan saat tiba di Indonesia, mereka wajib karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

2 dari 3 halaman

Adapun syarat karantina bagi WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia, harus dilakukan selama 7x24 jam untuk mereka yang sudah vaksin Covid-19 dosis pertama, serta 5x24 jam untuk mereka yang sudah vaksin dosis lengkap.

Setiap penumpang juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.

Baca juga: Pertama Kali Mencoba Flying Board Saat Liburan di Bali, El Rumi: Its My Dream Mba, Not Him!

Baca juga: Bali Akan Buka Kembali Kunjungan Wisatawan Asing yang Sudah Mengantongi e-Visa

Maskapai Garuda Indonesia Layani Penerbangan ke Bali

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Sehubungan dengan hal tersebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga telah kembali melayani penerbangan internasional reguler perdana ke Bali pada Kamis (3/2/2022).

Beroperasinya maskapai Garuda Indonesia ini seiring dengan dibukanya kembali penerbangan internasional tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Penerbangan perdana itu dilakukan dengan mengoperasikan pesawat GA 881 armada A330-300.

Penerbangan pertama melayani rute Narita-Denpasar yang mengangkut komoditas kargo dari Jepang sebesar 30 ton, lapor TribunBali.com.

Lebih lanjut, diresmikannya penerbangan rute Narita-Denpasar ini adalah hasil kerja sama antara pihak maskapai Garuda Indonesia dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali serta Kedutaan Besar RI di Jepang.

Melansir Kompas.com, pada tahap awal penerbangan Narita-Denpasar akan melayani penumpang yang sudah memiliki visa bisnis maupun masyarakat yang memenuhi keriteria perjalanan lainnya sesuai ketentuan perjalanan internasional yang berlaku di Indonesia.

"Dilayaninya penerbangan internasional Narita-Denpasar ini menjadi momentum tersendiri atas akselerasi dan sinergitas seluruh stakeholder penerbangan dalam mendukung kebangkitan sektor ekonomi nasional, khususnya Bali yang merupakan salah satu kawasan ekonomi terpadu di Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Anggunnya Pevita Pearce Pakai Kebaya saat Liburan di Bali, Fotonya Banjir Pujian Warganet

Baca juga: Mulai 4 Februari, Pintu Masuk Internasional Bali Akan Dibuka Kembali

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BaliDenpasarBandara Internasional I Gusti Ngurah RaiGaruda Indonesiapenerbangan internasional Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved