Breaking News:

Aturan Baru! Masuk ke Tempat Publik Akan Diperketat, Hanya Dibolehkan Bagi yang Vaksin 2 Kali

Pemerintah memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik. al ini dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus varian Omicron.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Pixabay/StockSnap
Ilustrasi pusat perbelanjaan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik.

Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus harian varian Omicron.

Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, kasus harian virus varian Omicron di Indonesia kini telah menyentuh angka 1.054.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujarnya melalui keterangan pers virtualnya terkait Evaluasi PPKM, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Ia melanjutkan, pemerintah juga akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, terutama bagi yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Kasus Varian Omicron Meningkat, Jubir Wapres: Umrah Akan Dibatasi

Baca juga: Kapal Pesiar Norwegian Cruise Line Batalkan 8 Pelayaran di Tengah Penyebaran Omicron

Selain itu, protokol kesehatan akan dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.

Menurut Luhut, melonjaknya angka kasus harian varian Omicron masih disebabkan para pelaku perjalanan luar negeri.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Wilayah Jawa dan Bali, terutama Provinsi DKI Jakarta, paling mendominasi peningkatan kasus itu.

Kenaikan kasus di Jawa dan Bali juga tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

2 dari 2 halaman

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signfikan," ucap Luhut.

"Namun, berkaca dari negara lain, gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat," lanjutnya.

Pihaknya memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Imbas Penyebaran Omicron, Warga Negara dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Hal itu akan terjadi jika masyarakat tidak berhati-hati.

"Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19 ini," lanjutnya.

Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum dan lanjut usia (lansia), terutama di provinsi, kabupaten, dan kota yang belum mencapai 70 persen.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Omicron, Simak Sebelum Bepergian

Baca juga: Khawatir Lonjakan Kasus Omicron, Royal Caribbean Cruises Hentikan Operasi Pelayaran

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
OmicronLuhut Binsar PandjaitanPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved