TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin berpergian ke Italia di masa pandemi Covid-19?
Italia mengeluarkan aturan terbaru untuk pelancong yang ingin memasuki negaranya.
Sejalan dengan aturan baru saat ini yang mulai berlaku mulai Senin, 10 Januari 2022, orang yang tidak divaksinasi dan belum pulih tidak akan dapat mengakses beberapa layanan publik di Italia.
Akses ke hotel dan fasilitas akomodasi lainnya hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah sepenuhnya divaksinasi atau pulih dari COVID-19.
Baca juga: 8 Fakta Unik Italia, dari Angka Kesialan hingga Pulau Terkutuk Isola della Gaiola
Baca juga: Italia Longgarkan Aturan Isolasi Bagi Warga, Pembatasan Perjalanan Turis Asing Masih Diperketat
Selain itu, akses ke transportasi umum, termasuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan feri, juga akan dimungkinkan hanya bagi mereka yang memiliki sertifikat vaksinasi atau pemulihan yang valid.
Museum, pameran, festival, dan pekan raya, antara lain, juga hanya akan mengizinkan masuk bagi mereka yang memegang Green Pass, TribunTravel melansir dari schengenvisainfo.
Green Pass menjadi satu syarat bagi pelancong yang ingin liburan ke Italia,
Baca juga: Singapura Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi Italia, Perjalanan Non-Esensial Ditangguhkan
Ini berarti sertifikat tes negatif COVID-19 tidak lagi diterima.
Sebelumnya, mereka yang ingin masuk ke tempat-tempat umum hanya perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.
Meskipun demikian, karena negara tersebut berusaha untuk mencegah penyebaran varian Omicron lebih lanjut, tes negatif tidak lagi memberikan akses ke sebagian besar tempat.
Selain itu, bagi pelancong yang masuk ke Italia harus mengisi Formulir Pencari Penumpang (PLF) serta menunjukkan sertifikat vaksinasi atau pemulihan, bersama dengan PCR atau tes antigen cepat yang diambil sebelum kedatangan di Italia.
Baca juga: Viral Video Balon Udara yang Penuh Turis Tabrak Museum Bersejarah di Italia
Baca juga: Setelah Bawa Kemenangan untuk Manchester United, Cristiano Ronaldo Traktir Ibunya di Restoran Italia
Mereka yang tidak dapat menunjukkan satu dari dua sertifikat harus menunjukkan tes negatif dan menjalani persyaratan karantina lima hari.
“ Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan sertifikasi hijau Covid-19 untuk vaksinasi atau pemulihan, tetap harus menunjukkan tes swab negatif, sebagaimana disebutkan di atas, menjalani isolasi diri selama 5 hari, di bawah pengawasan medis, dan kemudian wajib mengulang. tes swab (molekuler atau antigen),” tegas Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Italia.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Italia telah mencatat 1.108.863 kasus infeksi baru dalam tujuh hari terakhir.
Angka-angka menunjukkan bahwa tingkat infeksi di dalam negeri telah meningkat secara signifikan.
Adapun tingkat vaksinasi, data Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) menunjukkan bahwa total 110.001.548 dosis vaksin COVI-19 telah diberikan di Italia.
Ini berarti bahwa 83,6 persen dari seluruh populasi orang dewasa telah divaksinasi lengkap, 89,7 persen hanya menerima satu dosis, sedangkan 38,1 persen telah mengambil suntikan penguat terpisah dari dua dosis sebelumnya.
TribunTravel/Ambar Purwaningrum