TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi traveler yang menanti layanan KA Premium Bandara Soekarno-Hatta.
Layanan KA Premium Bandara Soekarno-Hatta beroperasi kembali dengan tarif mulai Rp 5 ribu.
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kabandararailink, Jumat (31/12/2021), tarif KA Premium Bandara Soekarno-Hatta ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Jakarta, Terbang Awal Tahun 2022 Mulai Rp 410 Ribuan

Berikut tarif dan rute KA Premium Bandara Soekarno-Hatta:
- Tarif Rp 5 Ribu
1. Rute Manggarai-Duri dan sebaliknya
2. Rute Manggarai-BNI City dan sebaliknya
3. Rute Manggarai-Batu Ceper dan sebaliknya
4. Rute BNI City-Duri dan sebaliknya
5. Rute BNI City-Batu Ceper dan sebaliknya
6. Rute Batu Ceper-Duri dan sebaliknya
Baca juga: 11 Lokasi Crowd Free Night Jakarta saat Malam Tahun Baru 2022
Baca juga: 10 Tempat Wisata di Jakarta yang Buka saat Liburan Tahun Baru, Ada Ragunan hingga Ancol
- Tarif Rp 25 ribu
Rute Bandara Soekarno-Hatta - Batu Ceper dan sebaliknya
- Tarif Rp 30 Ribu
1. Rute Bandara Soekarno-Hatta - Duri dan sebaliknya
2. Rute Bandara Soekarno-Hatta - BNI City dan sebaliknya
3. Rute Bandara Soekarno-Hatta - Manggarai dan sebaliknya
Untuk tiket premium tidak dapat dibatalkan atau di-reschedule.
Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun kini bisa naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Anak di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan layanan KAI Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu!," tulis akun Instagram resmi @kabandararailink.
Meski anak di bawah usia 12 tahun diizinkan naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
2. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Sedangkan untuk penumpang dengan usia di atas 12 tahun, berikut syarat naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu:
1. Wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
3. Scan QR code sebelum naik KA Bandara dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukan surat keterangan dokter yang menjelaskan belum bisa divaksin
Tonton juga:
Baca juga: Deretan Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup saat Libur Tahun Baru, Ragunan hingga Ancol Tetap Buka
Baca juga: Aturan Penting Liburan di Ancol saat Tahun Baru 2022, Wajib Reservasi H-1 Kedatangan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Libur Natal dan Tahun Baru 2022, di sini.