Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan Malam Tahun Baru: Perayaan yang Menimbulkan Kerumunan Dilarang & Alun-alun Harus Ditutup

Tahun ini Pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan perayaan tahun baru 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Sejumlah warga mengabadikan pesta kembang api pada malam tahun baru di Kawasan AEON Mall Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, Banten, Selasa (1/1/2019). Sejumlah warga Tangerang dan sekitarnya memadati kawasan ini untuk merayakan malam pergantian tahun. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru agaknya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Tahun ini Pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan perayaan Tahun Baru 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sejumlah aturan yang wajib diketahui masyarakat.

Dilansir TribunTravel dari Tribunnews, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan untuk Liburan Tahun Baru

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah.

Selain itu, alun-alun dan taman wajib ditutup sementara.

Alun-alun Kota Magelang.
Alun-alun Kota Magelang. (magelangkota.go.id)

"Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup," kata Tito pada konferensi pers, Senin (27/12/2021).

"Meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan," tambahnya.

Tito juga meminta aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik agar dimaksimalkan.

Baca juga: 3 Resep Sosis Bakar Enak yang Mudah Dibuat untuk Sajian Malam Tahun Baru

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

2 dari 2 halaman

"Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali," imbuhnya.

Snow Wonderland Hartono Mall Solo Baru
Snow Wonderland Hartono Mall Solo Baru (Instagram/hartono.mall)

Eks Kapolri itu mengatakan bahwa aturan ini diterapkan karena ada potensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan mobilitas tinggi saat libur Nataru.

Terkait varian Omicron, menurutnya, apapun varian virusnya, protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci untuk menghadapi pandemi.

Baca juga: 4 Tempat Wisata Murah di Kota Batu untuk Liburan Tahun Baru 2022, Jelajah Coban Putri

Upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia.

Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, Tito meminta masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.

"Bagi kita ini adalah pertaruhan betul," tutupnya.

Baca juga: Seluruh Jalur Pendakian Gunung Prau Ditutup Sementara Mulai 3 Januari 2022

Baca juga: Bali Bird Park dan 4 Tempat Wisata di Bali yang Buka saat Libur Tahun Baru 2022

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
liburan Natal dan tahun baruTahun Baru 2022Omicron
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved