TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat terbaru naik kereta api pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Traveler yang akan naik kereta api pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak perlu khawatir.
Sebab, PT KAI tetap akan mengoperasikan kereta dengan memperketat protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.
Peraturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dilansir TribunTravel melalui akun Instagram @kai121, Senin (20/12/2021) berikut peraturan terbaru bagi penumpang yang akan naik kereta antarkota, lokal, komuter dan aglomerasi.
Baca juga: Tak Hanya Guru dan Nakes, KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Tiket Kereta Api Gratis

1. Peraturan Penumpang KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PT KAI Bagikan 11 Ribu Tiket Kereta Api Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
2. Peraturan Penumpang KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Baca juga: KAI Hadirkan Lokomotif Livery Vintage Era 1953-1991, Lihat Foto-fotonya

3. Protokol Kesehatan yang Berlaku
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Baca juga: PT KAI Prakirakan Penjualan Tiket KA Daop 3 Cirebon Naik saat Libur Nataru
Baca juga: Perjalanan ke Luar Kota, Begini Cara Pesan Tiket KA Jarak Jauh Lewat KAI Access
(TribunTravel.com/Septi Nandiastuti)
Informasi selengkapnya terkait artikel kereta api bisa klik di sini