Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Syarat dan Dokumen Bagi Calon Penumpang Pesawat dan Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara dan kereta api selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Mudik dengan pesawat terbang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut dimuat dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Traveler yang akan bepergian naik pesawat, wajib melengkapi persyaratan berikut ini.

Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

 

- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

2 dari 3 halaman

Syarat Naik Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan terbaru perjalanan penumpang kereta api diatur dalam SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.

Pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan dokumen kesehatan negatif Covid-19.

Apabila calon penumpang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap maka tidak diperbolehkan naik kereta api.

Berikut syarat lengkap naik kereta api selama Nataru :

1. Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

3. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

 

4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

3 dari 3 halaman

6. Mematuhi protokol kesehatan:

a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Penumpang Harus Hati-Hati Jika Dapat Kode SSSS di Boarding Pass, Ini yang Akan Terjadi

Baca juga: Viral Video Buaya Berkeliaran di Jalan Raya Gara-gara Sungai Meluap, Bikin Panik Pengendara

Baca juga: Tarif Wahana di Curug Cilember, Wisata Gunung di Bogor yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Baca juga: Liburan Akhir Tahun ke Cimory Dairyland Puncak, Nikmati 7 Wahana Seru Ini

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
liburan Natal dan tahun barupenumpang pesawatsyarat naik pesawat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved