TRIBUNTRAVEL.COM - Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021.
Satgas Covid-19 akan berupaya mengantisipasi atau pencegahan penularan Covid-19 di momen libur akhir tahun ini.
"Mulai tanggal 24 (Desember 2021) sampai tanggal 1 (Januari 2022) saya kira sudah cukup, satu minggu lah," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Perayaan tahun baru, kata Ade, boleh dilaksanakan namun harus dengan jumlah yang kecil.
"Pasti diperketat lagi, kan gak boleh mudik, gak boleh acara-acara besar atau menimbulkan kerumunan," kata Ade.
Ade mengimbau kepada masyarakat alangkah baiknya perayaan Nataru 2022 ini digelar dengan jumlah terbatas demi mencegah penularan Covid-19
"Diimbau untuk (perayaan) dilaksanakan dengan jumlah kecil untuk perayaan tahun baru apalagi di rumah masing-masing," ungkapnya. (*)
Baca juga: Cobain 3 Resep Nasi Goreng Lezat untuk Makan Malam, Sajian Praktis Buat Keluarga di Rumah
Baca juga: Terbaru, Harga Tiket Masuk dan Syarat Berkunjung ke HeHa Sky View Desember 2021
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri saat Nataru
Baca juga: Malang Night Paradise Hadirkan Snow Kingdom, Sensasi Wisata Natal Bersalju yang Seru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Bogor Larang Pesta atau Perayaan Besar Saat Natal dan Tahun Baru, Liburan ke Puncak Boleh?