TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penanganan mobilitas masyarakat di masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan yang ditetapkan pada 29 November 2021 ini akan diberlakukan selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan terbaru itu mengatur tentang pergerakan atau perjalanan masyarakat menggunakan beberapa moda transportasi.
Satu di antaranya untuk perjalanan darat.
Baca juga: Fasilitas Lengkap dan Menarik, 5 Hotel di Bandungan Semarang untuk Menginap saat Libur Nataru

Berikut syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat selama periode Nataru 2022 yang mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
1. Wajib membawa kartu vaksin (pelaku perjalanan harus sudah vaksin miniman dosis pertama)
2. Melakukan RT-PCR (menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam), atau
3. Melakukan rapid test antigen (menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam)
4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas
Akan tetapi, aturan-aturan ini akan dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Baca juga: Pilihan 4 Hotel Murah di Bandungan Semarang Buat Libur Nataru 2022, Tarif Inap Mulai Rp 100 Ribuan
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Semarang Akan Tetap Perketat Aturan
Syarat Pelaku Perjalanan untuk Kendaraan Pribadi, Transportasi Umum, dan Logistik
- Diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya
- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR (diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif rapid test antigen (diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan)
- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif

Sementara itu, bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di Jawa dan Bali berlaku ketentuan yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru, Mendagri Sebut Hanya Ganti Nama
Baca juga: 5 Pantai Populer di Jogja untuk Menghabiskan Libur Nataru 2022, Coba Jelajah Pantai Parangtritis