Breaking News:

Cegah Covid-19 Varian Omicron, Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri Diperketat

Syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri semakin diperketat  untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.

AFP/PHILL MAGAKOE
Pelancong mengantre di konter check-in di Bandara Internasional Tambo di Johannesburg, Afrika Selatan pada 27 November 2021, setelah beberapa negara melarang penerbangan dari Afrika Selatan menyusul ditemukannya varian baru Covid-19 Omicron. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri semakin diperketat  untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyatakan langkah ini harus dilakukan untuk mencegah terjadinya third wave baik dari turis internasional maupun domestik.

Kemenhub juga telah melakukan evaluasi di setiap pintu masuk yang sudah dibuka, yakni di bandara Soekarno-Hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.

Berikut ini syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dalam SE tersebut:

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan selain dari 11 negara yang dilarang masuk RI.

2 dari 3 halaman

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.

Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Aturan ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.

Daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari.

Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.

Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

3 dari 3 halaman

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

Masa hasil PCR dipersingkat

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional.

Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, saat ini hanya berlaku 3×24 jam.

Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.

Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.

Bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.

Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Penumpang Kesal, Pesawat Super Air Jet Gagal Mendarat di Bali Akibat Cuaca Buruk

Baca juga: Aktivitas Penerbangan di Jawa-Bali Normal Pasca Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Viral, Penumpang Ramai-ramai Dorong Pesawat Keluar dari Landasan Pacu Gara-gara Pecah Ban

Baca juga: Omicron Terdeteksi, Swiss Justru Hapus Syarat Karantina Wajib Bagi Semua Wisatawan

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OmicronCovid-19Bandara Soekarno-HattaZimbabwe
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved