TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara kembali memperketat aturan perjalanan setelah munculnya varian virus corona baru Omicron (B.1.1.529).
Mutasi virus baru yang pertama kali di temukan di Afrika Selatan ini diklaim berpotensi lebih menular.
Sejumlah negara Eropa di antaranya Inggris, Prancis, Belanda, Jerman dan Swiss telah melarang masuknya wisatawan asing dari 8 negara Afrika.
Pemerintah Indonesia pun telah membuat aturan baru bagi turis asing yang akan masuk ke Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah melarang masuknya wisatawan asing yang punya riwayat perjalanan dari 8 negara Afrika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Delapan negara Afrika yang dilarang masuk ke Indonesia di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Mengutip dari laman Tribunnews.com, Senin (29/11/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Omicron dari luar Indonesia.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga dalam keterangan resminya, Minggu (28/11/2021).
Ditjen Imigrasi juga akan menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Sedangkan untuk kedatangan turis asing selain dari negara-negara tersebut saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Pilihan Hotel Murah di Semarang untuk Libur Natal 2021, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan Per Malam
Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW
Baca juga: Tempat Wisata Lokal Boleh Buka Selama PPKM Level 3 Nataru, Kapasitas Pengunjung Dibatasi 50 Persen
Baca juga: Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Nataru, Kota Wisata Favorit Diperketat