TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam hal ini, Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan kembali PPKM Level 3.
Baca juga: Fasilitas Lengkap dan Menarik, Ini 4 Hotel Murah di Semarang untuk Menginap saat Libur Natal 2021
Aturan di pusat perbelanjaan/mal
Pusat berbelanjaan dan mal dapat beroperasi selama PPKM Level 3.
Namun ada sejumlah aturan yang harus diketahui pengunjung berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Di antaranya:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan
- Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk mal/pusat perbelanjaan
- Jam operasional mal/pusat perbelanjaan pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat
- Pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember, Simak Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru
Aturan di tempat wisata
Meski masyarakat tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan luar kota maupun mudik, tempat wisata lokal tetap dibuka.
Destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan sebagainya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.

Selain itu, berikut aturan di tempat wisata lokal berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
- Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata
- Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Jumlah wisatawan dibatasi 50 persen dari kapasitas total
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto yang Tawarkan Pemandangan Memukau, Pas untuk Libur Natal 2021
Aturan perjalanan luar kota
Masyarakat akan diizinkan untuk bepergian dengan alasan hal yang primer.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepada Kompas.com, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM).
Surat itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," lanjut dia.
Polri pun akan mengadakan Operasi Lilin 2021 dengan mendirikan sejumlah posko yang merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Posko-posko akan ditempatkan di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Palembang, Terbang Langsung saat Libur Natal Mulai Rp 360 Ribuan
Baca juga: 5 Tempat Wisata Populer di Aceh untuk Libur Natal 2021, Coba Mampir ke Danau Lut Atas