TRIBUNTRAVEL.COM - Mejelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah pusat akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Melansir dari TribunBali, PPKM Level 3 kali ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan Selama Nataru
Kebijakan PPKM Level 3 juga akan diterapkan di Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang Nataru.

Terkait dengan kebijakan PPKM Level 3 tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku bahwa pihaknya secara resmi belum mendapatkan informasi tersebut dari pemerintah pusat.
Ketua DPD PDIP Bali turut mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kelanjutan larangan pesta kembang api selama libur Nataru.
"Saya belum tahu ada larangan, karena belum ada pembahasan," tuturnya.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Semarang, Terbang saat Libur Nataru Mulai Rp 376 Ribuan
Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Cimory Dairyland Puncak untuk Libur Nataru, Fasilitas Lengkap dan Nyaman
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Dalam rapat tersebut, keputusan memberlakukan kembali PPKM level 3, untuk memitigasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di tanah air, lapor Kompas.com.

“Permintaan Presiden terkait PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, sebagai langkah antisipasi bekaitan dengan pengalaman tahun lalu dimana tingkat mobilitas meningkt secara signifikan berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan memastikan implementasi PPKM Level 3 secara ketat dan disiplin.
Apalagi, saat ini diketahui kasus Covid-19 sudah mulai melandai.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian, dan diharapkan bisa kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
“Kami ingin memastikan Covid-19 masih tetap rendah, dan terkendali. Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga kita harus mengambil Langkah pencegahan,” jelas dia.
Tonton juga:
“Kami melakukan PPKM level 3 ini karena di awal Desember nanti, kick off dari KTT G20 akan dimulai dan kita ingin memperlihatkan pada dunia dan semua mata tertuju pada Indonesia, bahwa kita patuh pada protokol kesehatan,” jelas Sandiaga.
Setelah surat dari Inmendagri terbit, Kemenparekraf akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, gubernur, walikota, dunia usaha, asosiasi, dan dunia pendidikan untuk untuk disiplin dalam penerapan PPKM Level 3.
“Ini untuk mendukung Langkah bagaimana kita bisa memastikan pariwisata dan sentra ekonomi kreatif bisa patuh dan disiplin, tidak terkecuali restoran, hotel, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk biskop,” tegas dia.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja dari Lion Air dan Super Air Jet, Cocok untuk Liburan Nataru 2022
Baca juga: Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Nataru, Kota Wisata Favorit Diperketat