TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuann Pembatasan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2021.
Dalam periode ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, sebanyak 109 kabupaten/kota masuk kategori Level 3.
Sementara 200 kabupaten/kota di Level 2 dan 77 kabupaten/kota berstatus PPKM level 1.
Sementara level provinsi tidak ada daerah di level asesmen 3 dan 4, 20 provinsi di level 2, serta 7 provinsi di level 1.
Masing-masing daerah harus menerapkan aturan sesuai status PPKM yang berlaku di wilayahnya, termasuk soal pelaksanaan kegiatan bioskop di zona Oranye, Kuning, dan Hijau.
Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021.
Berikut aturan terbaru menonton bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall untuk masing-masing kategori wilayah.
Zona Oranye
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
Zona Kuning
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
Zona Hijau
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Bunga Nusantara November 2021, Wisata Bertabur Keindahan Alam di Cianjur
Baca juga: Tak Perlu Berhenti di Gerbang Tol, Transaksi Non-Tunai MLFF Akan Diterapkan Akhir Tahun 2022
Baca juga: LRT Jabodetabek Akan Dioperasikan Tanpa Masinis, Begini Sistem Kerjanya
Baca juga: Rekomendasi 5 Kuliner Pedas di Semarang yang Wajib Disantap usai dari Kawasan Bandungan