TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang punya agenda liburan akhir tahun, simak aturan terbaru perjalanan darat, laut dan udara di Jawa-Bali berikut ini.
Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur syarat perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Aturan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Berikut Syarat Melakukan Perjalanan Darat, Laut dan Udara yang diatur sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Calon penumpang pesawat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan dengan transportasi darat
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca juga: 44 Negara Masuk Daftar Hijau Filipina, Termasuk Wisatawan Indonesia Bisa Liburan Tanpa Karantina
Baca juga: Harga Tiket Masuk Umbul Brintik Klaten November 2021, Punya Kolam Terapi dan Bisa Pijat Gratis
Baca juga: Deretan 4 Hotel Murah di Bandungan Semarang, Pas Buat Menginap saat Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Ingin Bepergian ke Bulgaria Selama Pandemi Covid-19? Simak Syarat, Aturan dan Kondisi Terbarunya