TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai hari ini, Kamis (28/10-2021), Polisi telah menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan Jakarta.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta selama 3 hari.
Total ada 13 titik jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap diberlakukan mulai Senin-Jumat, pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sanksi tilang terkait sistem ganjil genap sudah tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Namun perlu dicatat, tidak semua kendaraan ditilang dalam sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.
"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.
Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.
Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.
Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.
"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.
"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.

Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan Jakarta, Berikut Lokasinya