TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan hasil biaya tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
Evaluasi biaya tes PCR ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor. HK 02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT_PCR), terhitung mulai 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali harga tes PCR kini menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya, harga tes PCR dipatok Rp 450 ribu.
Baca juga: Catat! Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 1,2, 3 dan 4
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas.com.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kementerian Kesehatan pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Nantinya evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Simak Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 2 dan 3
Baca juga: Angkringan Griyo Aji Somo di Wonogiri, Rumah Makan Jadul Bertema Jawa-Bali
Permintaan Subsidi
Sebelumnya, Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu masih memperberatkan masyarakat.
Ia meyakini harga tes deteksi Covid-19 ini masih mampu ditekan dengan bantuan pengusaha maupun pemerintah dengan memberikan subsidi.
"Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi," ujarnya seperti dikutip dari akun Twitternya, Rabu (27/10/2021).
Profesor yang sering disapa Berry ini mengatakan harga 300 ribu untuk sekali tes PCR masih terhitung mahal.
Apalagi jika kebijakan wajib tes PCR ini akan berlaku pada semua moda transportasi.
"Harga tes PCR jadi Rp 300 ribu sepertinya masih berat bagi sebagian besar kalangan. Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang," ujarnya.
Ia mengingat betul hal yang sama pernah terjadi saat merebaknya penyakit HIV di tahun 1987 silam.
Ketika itu harga tes viral load atau tes mengukur jumlah virus HIV dalam darah amat mahal sekitar1,7 juta.
Kemudian turun beberapa kali sampai akhirnya pemerintah punya program subsidi tes tersebut.
"Kalau tes viral load bisa, kemungkinan tes PCR juga bisa," harapnya.
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tidak akan mengucurkan dana untuk memberikan subsidi untuk harga tes PCR.
Budi mengatakan harga tes PCR yang diinstruksikan Presiden Jokowi yakni 300 ribu terbilang murah.
"Apakah akan disubsidi? Pemerintah tidak merencanakan ada subsidi, karena kalau kita lihat harganya apalagi jika diturunkan sudah cukup murah. Harga PCR kita yang ditentukan oleh pak presiden kemarin itu sudah 10 persen paling bawah, paling murah dengan harga tes PCR di seluruh dunia dan airport," tutur Menkes dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Daftar Aturan Makan dan Minum di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa-Bali
Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Penumpang Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Resmi Berlaku, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu".