TRIBUNTRAVEL.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengumumkan penerapan sistem Ganjil Genap.
Sistem Ganjil Genap diberlakukan untuk 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.
Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap didasarkan pada peraturan Instruksi MENDAGRI No 53 Tahun 2021, PERGUB 3 Tahun 2021, Lampiran KEPGUB No 1245 Tahun 2021 dan SK KADISHUB No 447 Tahun 2021.
Baca juga: Kendala Bahan Bakar, Pesawat Qantas Lakukan Pendaratan Darurat
Dilansir dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu (27/10/2021), berikut daftar 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata DKI Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:

Daftar 13 Ruas Jalan dengan Sistem Ganjil Genap
1. Jalam M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Penerapan sistem Ganjil Genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta ini berlaku mulai 25 Oktober hingga 1 November 2021.
Mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Peraturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
Di mana plat Ganjil di tanggal Ganjil dan plat Genap di tanggal Genap.
Sistem Ganjil Genap ini tidak berlaku di hari libur nasional.
Baca juga: 7 Hal yang Ingin Disampaikan Pilot ke Penumpang, Jika Takut Terbang Pilih Jadwal Penerbangan Pagi
Baca juga: Cari Menu Makan Malam usai Jalan-jalan ke Taman Margasatwa Ragunan? 5 Sate Padang Ini Wajib Dicoba
Daftar 3 Lokasi Wisata dengan Sistem Ganjil Genap

Tak hanya ruas jalan DKI Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap, ada beberapa lokasi wisata yang juga menerapkan sistem tersebut, di antaranya:
1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian
2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
Untuk sistem Ganjil Genap di lokasi wisata ini berlaku mulai 29 hingga 31 Oktober 2021.
Mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Sistem Ganjil Genap
1. Kendaraan yang bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaran angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaran angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden/ Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan Petugas Kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaran pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tonton juga:
Baca juga: Daftar 46 Negara yang Diizinkan Masuk Thailand Tanpa Karantina per 1 November 2021
Baca juga: Warung Nasi Padang Super Laris dan Favorit di Surabaya, Rp 10 Ribuan Bisa Makan Kenyang
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Taman Margasatwa Ragunan, di sini.