Breaking News:

Sistem Ganjil Genap 13 Ruas jalan dan 3 Lokasi Wisata DKI Jakarta Diperpanjang, Cek Lokasinya

Sistem Ganjil Genap diberlakukan untuk 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta, berikut lokasi dan waktu penerapannya.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengumumkan penerapan sistem Ganjil Genap.

Sistem Ganjil Genap diberlakukan untuk 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.

Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap didasarkan pada peraturan Instruksi MENDAGRI No 53 Tahun 2021, PERGUB 3 Tahun 2021, Lampiran KEPGUB No 1245 Tahun 2021 dan SK KADISHUB No 447 Tahun 2021.

Baca juga: Kendala Bahan Bakar, Pesawat Qantas Lakukan Pendaratan Darurat

Dilansir dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu (27/10/2021), berikut daftar 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata DKI Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:

Banner yang menunjukkan aturan ganjil genap
Banner yang menunjukkan aturan ganjil genap (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Daftar 13 Ruas Jalan dengan Sistem Ganjil Genap

1. Jalam M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

2 dari 4 halaman

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Penerapan sistem Ganjil Genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta ini berlaku mulai 25 Oktober hingga 1 November 2021.

Mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

3 dari 4 halaman

Peraturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih.

Di mana plat Ganjil di tanggal Ganjil dan plat Genap di tanggal Genap.

Sistem Ganjil Genap ini tidak berlaku di hari libur nasional.

Baca juga: 7 Hal yang Ingin Disampaikan Pilot ke Penumpang, Jika Takut Terbang Pilih Jadwal Penerbangan Pagi

Baca juga: Cari Menu Makan Malam usai Jalan-jalan ke Taman Margasatwa Ragunan? 5 Sate Padang Ini Wajib Dicoba

Daftar 3 Lokasi Wisata dengan Sistem Ganjil Genap

Sejak Senin (25/12) pagi hingga sore, masyarakat memadati area wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Sejak Senin (25/12) pagi hingga sore, masyarakat memadati area wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Tak hanya ruas jalan DKI Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap, ada beberapa lokasi wisata yang juga menerapkan sistem tersebut, di antaranya:

1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian

2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

Untuk sistem Ganjil Genap di lokasi wisata ini berlaku mulai 29 hingga 31 Oktober 2021.

Mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

4 dari 4 halaman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Sistem Ganjil Genap

1. Kendaraan yang bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan Ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaran angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaran angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden/ Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13. Kendaraan Petugas Kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaran pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tonton juga:

Baca juga: Daftar 46 Negara yang Diizinkan Masuk Thailand Tanpa Karantina per 1 November 2021

Baca juga: Warung Nasi Padang Super Laris dan Favorit di Surabaya, Rp 10 Ribuan Bisa Makan Kenyang

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Taman Margasatwa Ragunan, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
DKI JakartaJalan TB Simatupangaturan ganjil genap Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved